Bisnis

Industri Fintech P2P Butuh Suntikan Investor Rp12,5 Miliar!

Perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia kini menghadapi tantangan besar dalam memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini harus dipatuhi paling lambat pada 29 Juni 2025, dan menjadi perhatian utama bagi industri ini, mengingat pertumbuhan operasional yang kentara.

Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menjelaskan bahwa untuk memenuhi ekuitas yang ditetapkan, perusahaan-perusahaan di sektor ini harus meningkatkan profitabilitas mereka. Sayangnya, data menunjukkan beban operasional industri P2P lending mengalami lonjakan lebih dari 800% selama periode Januari hingga September 2024. Angka ini menandakan tantangan signifikan yang harus dihadapi oleh para pelaku industri dalam menciptakan laba yang berkelanjutan.

Dalam situasi sulit ini, Kuseryansyah menambahkan bahwa selama masih ada opsi untuk meningkatkan ekuitas melalui solusi lain, seperti merger, proses tersebut tidaklah sederhana. Ia mengisyaratkan bahwa jika dua perusahaan yang hendak bergabung sama-sama mengalami kerugian, maka merger tersebut menjadi tidak berarti. "Kalau itu [organik dari laba] kesulitan, karena juga ada tenggat waktu dari OJK. Di regulasi OJK kan juga diberi opsi merger. Merger sangat baik tapi tidak mudah," ujarnya.

Mendalami lebih lanjut, Kuseryansyah menyoroti bahwa suntikan modal dari investor menjadi solusi yang layak untuk dipertimbangkan. "Banyak investor yang berminat masuk ke Indonesia untuk pendirian platform P2P lending, namun terhambat karena peraturan dari OJK yang menutup perizinan penyelenggara P2P lending baru di Indonesia," jelasnya.

Meskipun demikian, Kuseryansyah mengungkapkan bahwa para investor saat ini bisa tetap berpartisipasi dengan menambah pembiayaan kepada perusahaan P2P lending yang sudah memiliki izin operasi atau bahkan dengan mengambil alih kepemilikan perusahaan tersebut. "Sekarang bisa karena semua platform sudah melewati lock-up period," ungkapnya. Lock-up period merupakan periode di mana pemegang saham tidak diperbolehkan untuk menjual saham mereka setelah mendapatkan izin. Dengan berakhirnya periode tersebut, perusahaan-perusahaan P2P lending mulai membuka peluang bagi investor dari dalam maupun luar negeri untuk masuk.

Bagi perusahaan P2P lending yang berambisi meningkatkan ekuitas, kesempatan ini menjadi sangat berharga. Dengan waktu yang semakin menyempit sebelum tenggat pemenuhan ekuitas minimum, Kuseryansyah optimis akan banyak investor yang bersedia untuk berinvestasi di industri P2P lending dalam waktu dekat. Ia berharap situasi ekonomi politik Indonesia tetap stabil pasca-transisi, sehingga dapat menarik minat lebih banyak investor asing.

Selain suntikan modal, ada beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh oleh industri P2P lending untuk memenuhi ketentuan OJK:

  1. Meningkatkan Profitabilitas: Fokus pada peningkatan pendapatan dan pengurangan beban operasional untuk menghasilkan laba.

  2. Menggali Potensi Merger: Menimbang opsi merger dengan perusahaan lain untuk memperkuat posisi keuangan, meskipun harus memperhatikan bahwa merger perlu dilakukan dengan perusahaan yang memiliki potensi profitabilitas.

  3. Memanfaatkan Lock-up Period: Mengajak investor untuk berinvestasi pada saham yang sudah melewati lock-up period untuk menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan.

  4. Diversifikasi Sumber Pendanaan: Mencari sumber pendanaan alternatif yang dapat diakses tanpa harus terbentur oleh regulasi OJK.

  5. Membangun Hubungan dengan Investor: Aktif melakukan penjajakan dengan investor lokal maupun asing yang potensial untuk mendapatkan suntikan modal.

Ke depan, strategi-strategi di atas diharapkan dapat membantu perusahaan P2P lending dalam memenuhi ketentuan ekuitas dan mengembangkan usaha mereka. Situasi ini tidak hanya penting bagi perkembangan sektor fintech, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Rina Lestari

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button