
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan program penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025 yang akan dilaksanakan melalui inisiatif Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Tujuan dari program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru di bulan suci Ramadhan serta saat perayaan Idul Fitri. Dalam rangka memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar, BI telah mempersiapkan dana sebesar Rp180,9 triliun untuk layanan ini.
Layanan penukaran ini akan berlangsung mulai dari tanggal 3 hingga 27 Maret 2025, dan untuk mencegah antrean panjang, BI memutuskan untuk menerapkan sistem pendaftaran online melalui aplikasi bernama PINTAR. Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewana, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan dan memastikan proses penukaran berjalan lebih tertib.
Berikut adalah informasi penting terkait jadwal, cara, dan syarat penukaran uang baru Lebaran 2025:
Jadwal Penukaran Uang Baru
Penukaran uang akan dilakukan dalam empat periode pemesanan sebagai berikut:- Periode 1: Pendaftaran dimulai pada 3 Maret 2025 (pukul 12.00 WIB), dengan masa penukaran 4 hingga 9 Maret 2025.
- Periode 2: Pendaftaran pada 9 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB), dengan masa penukaran 10 hingga 16 Maret 2025.
- Periode 3: Pendaftaran pada 16 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB), dengan masa penukaran 17 hingga 23 Maret 2025.
- Periode 4: Pendaftaran pada 23 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB), dengan masa penukaran 24 hingga 27 Maret 2025.
- Cara Penukaran Uang Baru
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru dapat mengikuti langkah-langkah berikut:- Akses Situs PINTAR BI: Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id melalui perangkat yang terkoneksi internet.
- Pilih Layanan Penukaran: Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan Lokasi Penukaran: Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, kemudian klik "Lihat Lokasi".
- Atur Jadwal: Pilih tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan.
- Isi Data Diri: Masukkan nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
- Tentukan Jumlah Penukaran: Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan sesuai batas maksimal yang ditentukan.
- Konfirmasi Pemesanan: Centang kotak pernyataan dan klik "Pesan".
- Simpan Bukti Pemesanan: Unduh atau cetak bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan.
- Lakukan Penukaran: Datang ke lokasi kas keliling pada tanggal yang telah ditentukan dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli.
Syarat untuk melakukan penukaran uang baru adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang memiliki KTP atau NIK yang valid.
- Dapat melakukan penukaran sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan, yaitu Rp4,3 juta per orang.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan uang baru yang dibutuhkan untuk keperluan perayaan Lebaran. Bank Indonesia juga berupaya untuk memastikan ketersediaan uang tunai di seluruh wilayah Indonesia, sehingga memudahkan warga dalam merayakan hari besar tersebut. Melalui inovasi pendaftaran online, diharapkan proses penukaran menjadi lebih cepat dan efisien, memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat.