Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online!

Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang biasanya dilakukan secara manual melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kini semakin mudah dengan hadirnya layanan online. Dengan kemajuan teknologi, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan hanya melalui aplikasi. Salah satu aplikasi pemerintah yang memfasilitasi pembayaran ini adalah Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Sebagai inovasi dalam pelayanan publik, aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak dari mana saja dan kapan saja menggunakan ponsel mereka.

Proses pembayaran pajak kendaraan online melalui SIGNAL cukup sederhana dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah. Berikut adalah tata cara untuk membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Langkah pertama adalah melakukan registrasi dan membuat akun di aplikasi SIGNAL. Pengguna dapat mengunduh aplikasi ini melalui Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS. Setelah mengunduh, pengguna perlu memasukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, nomor handphone, dan password untuk akun. Proses ini diakhiri dengan mengunggah foto e-KTP untuk verifikasi data.

Setelah berhasil membuat akun, langkah kedua adalah melengkapi data kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengguna perlu memilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Jika pengguna ingin membayar pajak untuk kendaraan orang lain, maka mereka juga harus memasukkan NIK pemilik dan mengunggah e-KTP pemilik tersebut.

Setelah data kendaraan dilengkapi, pengguna bisa melanjutkan ke langkah ketiga, yaitu pengesahan STNK. Pengguna perlu memilih kendaraan yang pajaknya akan dibayar berdasarkan NRKB. Aplikasi SIGNAL kemudian akan menampilkan informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) beserta total biaya yang harus dibayar. Selanjutnya, pengguna hanya perlu menggeser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan memasukkan alamat pengiriman sebelum melanjutkan untuk memilih metode pembayaran yang diinginkan.

Proses pembayaran di SIGNAL dirancang untuk mudah dan aman. Setelah pengguna memilih metode pembayaran, sistem akan menghasilkan kode bayar yang harus digunakan untuk menyelesaikan transaksi. Pengguna dapat memilih berbagai opsi, seperti transfer bank atau dompet digital, sesuai dengan preferensi mereka.

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pengguna akan memasuki langkah keempat, yaitu penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan. Pengguna perlu masuk ke menu e-TBPKP dan mengklik “Lanjut” untuk mengunduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran. Pada menu e-Pengesahan, pengguna juga dapat memperoleh dokumen pengesahan STNK secara digital.

Langkah terakhir, yang bersifat opsional, adalah pengiriman dokumen fisik. Jika pengguna ingin menerima dokumen fisik, mereka bisa mengisi data pengiriman dan memilih jasa pengiriman yang diinginkan. Dokumen tersebut akan dikirim langsung ke alamat yang ditentukan oleh pengguna.

Keberadaan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Selain itu, dengan mengurangi kerumunan di kantor Samsat, proses ini juga menciptakan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat. Inovasi seperti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk layanan publik yang lebih baik dan aksesibel.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih praktis dan cepat, serta merasakan manfaat dari kemajuan teknologi dalam pelayanan publik.

Berita Terkait

Back to top button