
Bagi calon penerima KIP Kuliah 2025, mengisi data terkait NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) per meter menjadi langkah penting dalam proses pendaftaran. NJOP per meter berfungsi untuk menentukan harga tanah dan bangunan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam formulir KIP Kuliah 2025, peserta harus mengisi data ini dengan akurat, karena ketidaksesuaian informasi dapat mempengaruhi kelayakan mereka untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.
NJOP adalah harga resmi yang ditetapkan pemerintah terkait nilai tanah dan bangunan per meter persegi. Data ini sering digunakan dalam hitungan PBB dan sebagai acuan nilai dalam transaksi jual-beli properti. Dalam upaya untuk memberikan bantuan tepat sasaran, pengisian NJOP pada formulir KIP Kuliah bertujuan untuk mencerminkan kondisi ekonomi keluarga pendaftar.
Namun, tidak jarang calon pendaftar mengalami kebingungan dalam mencari dan mengisi NJOP per meter. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diikuti untuk mendapatkan informasi ini:
Cek di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB
SPPT PBB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan setiap tahun sebagai bukti kewajiban pajak yang harus dibayar. Dalam dokumen ini, NJOP per meter dapat ditemukan di kolom "NJOP Bumi" atau "NJOP Bangunan". Jika pendaftar memiliki SPPT PBB, mereka hanya perlu menyalin angka tersebut ke dalam formulir KIP Kuliah.Tanya ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Jika tidak memiliki SPPT PBB, pendaftar bisa langsung menanyakan nilai NJOP kepada petugas di kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Biasanya, pemerintah daerah memiliki databasenya yang mencakup berbagai lokasi dan jenis bangunan.Cek NJOP Online Melalui Situs Pemda
Beberapa daerah menawarkan layanan cek NJOP secara online di situs resmi pemerintah daerah. Pendaftar bisa memasukkan nomor objek pajak (NOP) atau alamat rumah untuk mendapatkan informasi NJOP per meter yang dibutuhkan.- Gunakan Estimasi Berdasarkan Harga Tanah Sekitar
Jika pendaftar tidak dapat menemukan NJOP dari sumber resmi, mereka masih bisa menggunakan estimasi berdasarkan harga tanah di sekitar tempat tinggal. Umumnya, harga tanah di area perkotaan akan lebih tinggi dibandingkan di pedesaan. Namun, pendaftar disarankan untuk menghindari pengisian angka yang tidak realistis.
Setelah memperoleh NJOP yang tepat, berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi formulir KIP Kuliah:
Buka Situs KIP Kuliah 2025
Calon pendaftar perlu mengakses laman resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan melakukan login menggunakan akun yang telah didaftarkan.Pilih Menu “Data Rumah”
Setelah login, pendaftar harus mencari menu "Data Rumah" dan klik "Perbarui Data Rumah".Isi NJOP per Meter
Pendaftar perlu menemukan kolom "NJOP/Meter" dalam formulir dan memasukkan nilai NJOP yang telah diperoleh sebelumnya.Isi Luas Tanah dan Bangunan
Selanjutnya, masukkan luas tanah sesuai dengan data pada SPPT PBB atau ukuran sebenarnya. Penting untuk memastikan bahwa luas bangunan tidak melebihi luas tanah yang tertera.- Cek Kembali dan Simpan Data
Setelah selesai mengisi, pendaftar harus memastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dokumen pendukung sebelum menyimpan informasi tersebut.
Jika pendaftar tidak memiliki SPPT PBB, mereka dapat menghitung luas tanah menggunakan rumus sederhana:
- Luas Tanah = Panjang x Lebar
Sebagai contoh, jika panjang rumah 10 meter dan lebar 6 meter, luas tanahnya adalah 60 m².
Mengisi NJOP per meter serta luas tanah dan bangunan dalam formulir KIP Kuliah 2025 harus dilakukan dengan teliti. Kesalahan dalam proses ini dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Pendaftar diharapkan mengikuti langkah-langkah di atas dengan seksama untuk memastikan informasi yang diinput akurat. Panduan ini diharapkan dapat membantu calon penerima KIP Kuliah 2025 dalam proses pendaftaran mereka.