Indonesia

Ini Peran 2 Bos Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation perusahaan yang sama. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang penyelidikan terkait kasus korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tindakan kedua tersangka baru ini dilakukan bersama tujuh tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan. “Tersangka MK dan Tersangka EC bersama-sama melakukan pengadaan RON 90 atau lebih rendah dengan harga yang setara dengan RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang menjadi tidak sesuai,” jelas Harli saat konferensi pers pada 26 Februari 2025.

Dalam rilis yang sama, Harli menjelaskan bahwa Maya Kusmaya diketahui memerintahkan Edward Corne untuk melakukan pengoplosan produk dengan jenis Research Octane Number (RON) 88. Melalui pengoplosan tersebut, produk RON 88 dijual dengan harga yang lebih tinggi yaitu RON 92 (Pertamax). Hal ini mengarah pada pelanggaran serius mengingat RON 88 sudah dilarang beredar di Indonesia sejak awal 2023. Perubahan kebijakan yang diterapkan pemerintah ini mengalihkan jenis bahan bakar minyak menjadi BBM khusus penugasan (JBKP) dengan jenis bensin RON 90 atau Pertalite.

Aksi korupsi ini tidak hanya berhenti di pengoplosan. Maya dan Edward juga terlibat dalam menyetujui markup kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Tersangka YF. Markup ini membuat Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan fee yang tidak sah sebesar 13-15 persen. Fee tersebut kemudian dialokasikan ke dua tersangka lainnya, MKAR dan DW, yang memiliki posisi sebagai Beneficial Owner dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.

Menurut data dari Kejagung, kerugian negara akibat tindakan melawan hukum ini diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian ini bukan hanya angka, melainkan sebuah ancaman nyata bagi kestabilan ekonomi negara, yang dalam keadaan seperti ini seharusnya memberikan perlindungan kepada rakyat melalui pengelolaan sumber daya yang transparan dan akuntabel.

Kasus ini terungkap dalam kerangka pengawasan yang lebih ketat terhadap pengadaan barang dan jasa di sektor energi oleh pemerintah. Keberanian Kejagung dalam mengungkapkan keterlibatan para petinggi Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindakan korupsi yang merugikan negara.

Dalam proses hukumnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi dari tindakan ini tergolong berat, dan jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman yang sesuai dengan kerugian negara yang telah ditimbulkan.

Dengan semakin banyaknya kasus dugaan korupsi yang muncul di ranah Pertamina dan sektor energi, diharapkan pemerintah semakin mendalami dan membenahi sistem pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Masyarakat pun menanti kepastian hukum yang adil dan transparan dari pihak berwenang atas kasus ini dan kasus-kasus serupa lainnya yang bisa merugikan kepentingan public. Penyelidikan yang tengah berlangsung adalah lengkah awal yang diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang di atas hukum, serta untuk menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi di negeri ini.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button