
Salah satu platform fintech terkemuka di Indonesia, Investree, resmi dibubarkan setelah bertahun-tahun beroperasi dalam bidang pinjam-meminjam uang secara online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Investree, yang berimplikasi pada proses likuidasi perusahaan. Keputusan ini diambil berdasarkan pelanggaran terhadap persyaratan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang tercantum dalam peraturan OJK.
Berdasarkan pengumuman perusahaan pada 11 April 2025, proses pembubaran dimulai setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) digelar pada 14 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham sepakat untuk membubarkan perusahaan dan menunjuk tim likuidator yang telah mendapat persetujuan OJK. Nama-nama yang ditunjuk sebagai tim likuidator adalah Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah. Surat Persetujuan OJK Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret 2025, menjadi dasar penunjukan tersebut.
Bagi para investor dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki tagihan atau dana tertahan di Investree, pengajuan klaim dapat dilakukan. OJK telah memperbolehkan pengajuan klaim selama 60 hari kalender setelah pengumuman resmi. Pengajuan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang sah. Proses pengajuan klaim dapat dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, di kantor Investree yang berlokasi di AIA Central, Lantai 21, Jakarta Selatan.
Menurut OJK, pencabutan izin usaha Investree terjadi karena perusahaan tersebut terjerat dalam masalah gagal bayar, yang mengakibatkan tidak dapat mengembalikan dana para lender. Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas sebelum mencabut izin usaha.
Perkembangan ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, terutama para pendana yang selama ini telah mempercayakan dana mereka ke Investree. Sebagai platform yang dikenal sebagai jembatan antara pelaku UMKM dan investor ritel, kepastian pemulihan dana menjadi hal yang krusial. Pelangkah pembubaran mengingatkan kembali betapa pentingnya regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan fintech di Indonesia.
Status Investree yang kini dalam likuidasi mengharuskan perhatian dari seluruh pelaku industri fintech untuk terus mematuhi regulasi yang ada, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi ini. Beberapa pihak menilai bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan fintech lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Sementara itu, situasi ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan para investor dan pemegang saham lainnya terkait dengan langkah apa yang akan diambil selanjutnya dalam mengejar pemulihan dana mereka. Dengan transparansi dan kedisiplinan yang diharapkan dari tim likuidator yang sudah ditunjuk, serta pengawasan dari OJK, diharapkan proses likuidasi ini dapat berlangsung dengan sebagaimana mestinya.
Investree telah menjadi contoh penting bagi kemajuan dan tantangan di industri fintech Indonesia. Pembubaran ini juga menekankan perlunya pihak berwenang untuk terus meningkatkan pengawasan dan regulasi pada sektor yang berkembang pesat ini, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Meski perjalanan Investree berakhir, dampaknya akan terus terasa di kalangan para pelaku industri keuangan digital.