Para pecinta gadget di Indonesia sedang menanti kehadiran iPhone 16, namun berita terbaru menyebutkan bahwa produk terbaru dari Apple ini masih dilarang untuk dijual di tanah air. Menurut informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, iPhone 16 tidak memenuhi syarat regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Salah satu alasan utama yang membuat iPhone 16 hingga saat ini belum dapat beredar di Indonesia adalah ketidakcocokan dalam hal persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sesuai dengan peraturan, setiap produk elektronik yang akan dipasarkan di Indonesia harus memiliki TKDN sebesar 35 persen hingga 40 persen. Sayangnya, proposal terakhir yang diajukan oleh Apple masih belum memenuhi angka tersebut.
Febri menjelaskan, Apple telah menawarkan skema investasi untuk membentuk akademi di Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 1,4 triliun. Namun begitu, proposal investasi ini ditolak oleh pemerintah karena dinilai tidak memenuhi regulasi TKDN yang telah ditetapkan.
“Jadi investasi yang disodorkan itu tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga karena masuknya biaya lain,” ungkap Febri kepada wartawan. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa nilai investasi Rp 1,4 triliun tersebut merupakan alokasi selama periode 2020 hingga 2023, tetapi anggaran itu hanya digunakan untuk biaya intengible yang tidak terukur dengan jelas dalam konteks investasi riil.
Biaya intengible tersebut meliputi pengeluaran seperti penyewaan bangunan, tanah, dan pembelian barang yang nilainya tidak dapat terlihat secara langsung. Hal ini menjadi penghalang tambahan bagi Apple untuk memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah.
Pemerintah Indonesia tetap membuka kesempatan bagi Apple untuk mengajukan proposal baru. Tidak ada batas waktu yang ditetapkan, dan pemerintah dengan senang hati akan menerima pengajuan yang sesuai dengan regulasi yang ada. Namun, sampai pengajuan yang baru diterima dan memenuhi syarat TKDN, larangan penjualan iPhone 16 tetap berlaku.
Dalam konteks ini, Febri menegaskan pentingnya prosedur yang harus dilalui sebelum produk elektronik seperti iPhone 16 dapat dipasarkan. “Jadi kalau TPP-nya belum ada, maka Apple tidak boleh mengedarkan atau menjual iPhone 16 atau produk terbaru lainnya di Indonesia,” tuturnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, banyak masyarakat yang menantikan kehadiran iPhone 16 dan berharap pemerintah segera mencabut larangan tersebut. Namun, faktanya adalah tanpa adanya sertifikat TKDN yang diperlukan, produk tersebut tidak akan bisa diimpor dan dijual di pasar lokal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pentingnya regulasi dalam sektor elektronik, terutama untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan industri lokal dan memperkuat ekonomi nasional.
Sebagai tambahan informasi, ada sejumlah langkah yang harus diambil oleh Apple agar dapat mewujudkan kehadirannya di pasar Indonesia, di antaranya adalah:
1. Mengajukan proposal investasi yang baru dengan fokus pada komponen dalam negeri.
2. Memastikan skema investasi sesuai dengan nilai-nilai investasi riil yang dapat diverifikasi.
3. Menyusun strategi untuk memenuhi persyaratan TKDN sebelum mengajukan permohonan sertifikasi.
Meskipun langkah-langkah tersebut cukup kompleks, diharapkan Apple dapat merespons tuntutan regulasi ini demi kepentingan pasar Indonesia serta pecinta produk mereka. Pengembangan strategi yang efektif dan sesuai dengan aturan yang ada akan sangat penting agar iPhone 16 bisa segera menjangkau tangan konsumen di Indonesia.