Isa Zega Yakin Vonis Bebas Segera Tiba di Malang, Ini Alasannya!

Malang, Podme.id – Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, selebgram Isa Zega menunjukkan keyakinan besar akan mendapat vonis bebas terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari. Persidangan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam ini melibatkan beberapa saksi kunci, termasuk Shandy Purnamasari dan dua karyawan MS Glow, Riko Trie Saputra dan Sheila Martalia.

Isa Zega, yang memiliki nama lengkap Adrena Isa Zega, optimis majelis hakim akan memutuskan dirinya tidak bersalah. “Semua fakta sudah terungkap dalam persidangan. Tidak ada pemerasan, tidak ada pencemaran nama baik, dan tidak ada pengancaman. Dari sini, saya melihat ada cahaya terang. Semoga Hakim yang mulia dapat memutuskan vonis bebas untuk saya seperti yang kedua kalinya,” ungkapnya setelah persidangan pada Selasa, 25 Maret 2025.

Di sisi lain, kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution dan Elsa Syarif, menilai bahwa saksi dan pelapor tidak dapat membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. “Pelapor sendiri tidak dapat membuktikan bahwa nama Shandy Purnamasari telah dicemarkan. Selain itu, tidak ada bukti bahwa Isa Zega menulis kata ‘MS Glow’ dalam postingan media sosialnya. Kami melihat dakwaan ini prematur,” tegas Pitra.

Pitra juga menggarisbawahi adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang melibatkan dua saksi. Ia mencatat bahwa Riko dan Sheila memiliki BAP yang sangat mirip, bahkan identik dalam penggunaan tanda baca. “Lebih mencurigakan lagi, BAP kedua saksi tersebut hampir sama, termasuk tanda baca dan komanya. Aneh, mengapa dua orang yang berbeda jenis kelamin memiliki keterangan yang persis sama,” ungkapnya.

Sumber dari tim hukum Isa Zega menunjukkan bahwa kejanggalan ini semakin menambah keyakinan mereka bahwa kliennya adalah korban dari ketidakadilan. “Tuhan dan hakim akan memberikan keputusan yang adil. Fakta-fakta yang ada menunjukkan ketidaksesuaian antara keterangan pelaku dan saksi, yang jelas bertentangan,” kata Pitra.

Kasus ini bermula ketika Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang pada 11 Februari 2025. Tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya dilatarbelakangi oleh pernyataan di media sosial yang dinilai merugikan reputasi Shandy Purnamasari. Hingga saat ini, proses persidangan masih berlanjut, dengan sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega digelar sebelumnya pada 18 Maret 2025.

Kondisi ini menarik perhatian publik, terutama para pengikut Isa Zega yang aktif di media sosial. Mereka menunjukkan dukungan kepada sang selebgram dengan berbagai bentuk komentar positif di berbagai platform. Dukungan tersebut diharapkan bisa menjadi motivasi tambahan baginya untuk menghadapi persidangan ini.

Isa Zega hadir dalam persidangan dengan tampak tenang dan percaya diri, mencerminkan keyakinannya akan kebenaran yang akan terungkap di hadapan hukum. Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari sidang ini, yang diharapkan bisa memberikan keadilan tidak hanya bagi Isa Zega tetapi juga bagi semua pihak yang terlibat. Sementara itu, para pengamat hukum berpendapat bahwa kasus ini menjadi penting tidak hanya untuk Isa Zega tetapi juga untuk memberikan preseden mengenai pencemaran nama baik di era digital saat ini.

Dalam konteks ini, perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan publik berharap agar proses hukum tetap berjalan dengan adil dan transparan. Sidang-sidang selanjutnya di PN Kepanjen akan menjadi penentu dari arah kasus ini, termasuk potensi vonis bebas yang diyakini oleh Isa Zega dan tim hukumnya.

Berita Terkait

Back to top button