Dunia

Israel Abaikan Hukum Internasional, Serangan Jenin Terus Berlanjut

Tentara Israel melanjutkan serangan militer di Kota Jenin, Tepi Barat, tanggal 22 Januari, meskipun Mahkamah Internasional telah menegaskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal. Operasi yang dinamakan “Tembok Besi” ini berlangsung pada hari kedua serangan, di mana militer Israel menyerbu berbagai permukiman di kamp pengungsi Jenin dan melepaskan tembakan di sejumlah lokasi. Menurut saksi mata, suara tembakan dan ledakan mengguncang area tersebut, sementara buldoser Israel merobohkan infrastruktur dan toko-toko di kamp yang dihuni warga Palestina.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan Palestina, setidaknya 10 warga Palestina tewas dan 40 lainnya terluka akibat operasi militer pada hari sebelumnya. Intensifikasi serangan militer ini menjadi sorotan karena kontradiktif dengan keputusan Mahkamah Internasional yang melarang tindakan tersebut. Pengadilan tersebut menyatakan pada bulan Juli lalu bahwa semua pemukiman yang didirikan oleh Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur harus dikosongkan, menegaskan bahwa pendudukan itu ilegal dan melanggar hukum internasional.

Di tengah situasi ini, militer Israel mengkonfirmasi bahwa operasi di Jenin diperkirakan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Media Israel melaporkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari strategi perdamaian untuk meredakan ketegangan antara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang menolak kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza. Menurut surat kabar Yedioth Ahronoth, Netanyahu menjanjikan serangan di Jenin sebagai imbalan atas kesediaan Smotrich untuk tetap bergabung dalam pemerintahan.

Dalam konteks yang lebih luas, ketegangan di wilayah pendudukan Tepi Barat meningkat seiring dengan konflik yang melanda Gaza, yang sampai saat ini telah menyebabkan kematian lebih dari 47.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 110.700 lainnya sejak 7 Oktober 2023. Sementara itu, di Tepi Barat, tidak sedikit juga warga Palestina yang menjadi korban, dengan laporan Kementerian Kesehatan Palestina menyebutkan bahwa setidaknya 870 orang telah tewas dan lebih dari 6.700 lainnya terluka dalam serangan tersebut.

Kondisi ini semakin rumit dengan kembalinya kesepakatan gencatan senjata yang berlaku sejak 19 Januari, yang sempat menghentikan agresi Israel di wilayah Palestina. Gencatan ini memberikan harapan akan adanya pengurangan kekerasan, tetapi ketidakstabilan tetap mengganggu, mengingat bahwa serangan terbaru di Jenin menunjukkan bahwa Israel tetap berkomitmen pada operasi militer meskipun telah ada upaya untuk meredakan situasi.

Perlu dicatat bahwa pemantauan internasional terhadap tindakan Israel semakin tajam setelah putusan Mahkamah Internasional, yang mengindikasikan bahwa tindakan Israel bukan hanya menjadi persoalan regional, tetapi juga telah menarik perhatian dunia untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dalam hal ini, sidang dan resolusi yang berkaitan dengan Israel dan Palestina menjadi semakin penting, terutama dalam mencari solusi yang adil dan permanen bagi konflik yang telah berlarut-larut ini.

Israel tampaknya mengabaikan panggilan internasional untuk menghentikan serangan. Meskipun situasi semakin mencekam dan banyak nyawa yang hilang, tindakan ini menunjukkan bahwa hukum internasional sering kali tidak berhasil menahan negara-negara yang beroperasi di luar batas-batas hukum. Dalam konteks ini, penting bagi komunitas internasional untuk mengawasi tindakan Israel dan memberikan tekanan yang diperlukan agar kedamaian dan keadilan dapat terwujud di seluruh wilayah tersebut.

Guntur Wibowo

Guntur Wibowo adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button