Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, memastikan bahwa pemerintah akan terus mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini. Dalam pernyataannya, Hasan menyatakan bahwa kedua komponen gaji tersebut adalah hak PNS yang tidak akan terpengaruh oleh upaya efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah.
"THR dan gaji ke-13 itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan sudah menjelaskan hal tersebut," ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Pernyataan ini muncul di tengah adanya kekhawatiran dari kalangan PNS terkait pencairan kedua tunjangan tersebut, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 yang totalnya mencapai Rp 306 triliun.
Efisiensi yang diusulkan mencakup pengkajian ulang terhadap anggaran belanja di kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, serta pemotongan dana transfer ke daerah senilai Rp 50,59 triliun. Namun, Hasan menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk gaji dan THR, tidak termasuk dalam kategori yang akan diefisienkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengimbau agar PNS bersabar menunggu keputusan resmi mengenai gaji ke-13 dan THR. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk kedua komponen tersebut telah dianggarkan dan saat ini sedang dalam proses.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dicatat terkait pencairan gaji ke-13 dan THR PNS:
-
Gaji ke-13 dan THR sebagai Hak: Gaji ke-13 dan THR merupakan hak yang tidak bisa diabaikan oleh pemerintah. Ini ditekankan oleh Kepala PCO, Hasan Nasbi, dan sudah dianggarkan oleh Menteri Keuangan.
-
Efisiensi Anggaran Tidak Mempengaruhi: Meskipun pemerintah mengimplementasikan efisiensi anggaran secara besar-besaran, belanja pegawai termasuk gaji dan THR tidak terpengaruh oleh langkah tersebut.
-
Kepastian dari Menteri Keuangan: Sri Mulyani memastikan bahwa kedua komponen gaji tersebut sudah dianggarkan dan PNS hanya perlu menunggu proses pencairan.
-
Respons Positif dari PNS: Pernyataan dari kedua pejabat pemerintah tersebut diharapkan dapat meredakan kekhawatiran di kalangan PNS yang sebelumnya mencemaskan tidak cairnya gaji ke-13 dan THR.
- Perhatian terhadap Kesejahteraan PNS: Pemerintah menunjukkan komitmen untuk menjaga kesejahteraan PNS melalui pencairan tunjangan yang telah menjadi bagian dari gaji mereka.
Menyusul pernyataan resmi dari pemerintah, harapan bagi PNS adalah agar pencairan gaji ke-13 dan THR dapat dilakukan tepat waktu. Ini menjadi penting untuk mendukung kebutuhan ekonomi mereka, terutama menjelang perayaan hari raya.
Situasi ini muncul di tengah refleksi atas kebijakan penghematan yang diterapkan oleh pemerintah dalam usaha untuk mencapai efisiensi anggaran yang lebih baik. Dengan target yang telah ditentukan dan pengawasan yang ketat, diharapkan bahwa gaji ke-13 dan THR tidak hanya tetap terjaga, tetapi juga dapat menciptakan stabilitas finansial bagi para PNS di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa komitmen untuk mendukung pegawai negeri sipil tetap menjadi prioritas, meskipun sedang menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran.