Indonesia

Ivan Sugianto Tersangka Perundungan di SMA Gloria 2, Sidang Perdana Dimulai!

Ivan Sugiamto, yang menjadi sorotan publik sebagai tersangka dalam kasus perundungan siswa SMA Gloria 2, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 5 Februari 2024. Dalam sidang yang dihadiri oleh awak media dan sejumlah pihak, Ivan terlihat menggunakan kemeja putih dan rompi merah bertuliskan nomor 13, sebuah simbol yang kini menjadi perhatian banyak orang.

Sidang ini menjadi penting karena Ivan Sugiamto dituduh melakukan tindakan perundungan terhadap seorang siswa bernama ES, yang merupakan pelajar SMA Gloria 2. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ivan ditangkap pada 14 November 2024 dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya. Terkait sidang perdana ini, agenda yang dibahas adalah pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki.

Dalam dakwaan tersebut, Ivan Sugiamto terancam dijerat dengan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, Ivan dapat dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi saat pertandingan basket antara SMA Gloria 2 dan SMA Cita Hati. Ketegangan meningkat ketika ES, yang merupakan siswa dari SMA Gloria 2, mengejek penampilan anak Ivan terkait rambutnya, dengan menyebutnya seperti rambut pudel. Mengetahui ejekan tersebut, Ivan, selaku wali murid, marah dan langsung datang ke sekolah dengan membawa sejumlah pengawalan.

Berikut adalah rincian mengenai peristiwa yang terjadi:

  1. Identitas Tersangka: Ivan Sugiamto merupakan pebisnis di dunia hiburan malam Surabaya, yang kini terjerat dalam kasus perundungan.
  2. Tindakan Perundungan: Dalam aksinya, Ivan memaksa siswa ES untuk bersujud sambil menggonggong, yang menunjukkan perilaku arogan dan merendahkan.
  3. Pelaporan dan Tindakan Hukum: Tindakan Ivan yang dinilai tidak pantas dan melanggar hak asasi anak ini memicu proses hukum yang kini tengah berjalan.
  4. Dakwaan Hukum: Ivan terancam pasal mengenai perlindungan anak dan bisa menghadapi hukuman penjara dan denda.

Seiring berjalannya sidang, respon publik terhadap tindakan Ivan mencerminkan sikap ketidaksetujuan terhadap pelanggaran terhadap hak anak dan pentingnya perlindungan anak dari tindakan perundungan. Kasus ini tidak hanya menjadi peringatan bagi orang tua, tetapi juga bagi lembaga pendidikan untuk lebih memperhatikan masalah bullying di sekolah.

Dari jalannya persidangan, Ivan terlihat tenang meskipun dikelilingi oleh berbagai sorotan media. Saat dihadapkan dengan pertanyaan wartawan, dia hanya bisa menjawab dengan senyuman, tampak tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut. Hal ini menambah ketidakpastian mengenai alasannya dan bagaimana ia akan mempertahankan diri dalam proses hukum ini.

Kasus perundungan ini menjadi titik perhatian untuk banyak kalangan, terutama orang tua dan pendidik, yang harus lebih waspada terhadap kemungkinan terjadinya perundungan di dalam lingkungan sekolah. Masyarakat menanti kelanjutan proses hukum ini, berharap keadilan dapat ditegakkan dan tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button