
Apple telah merampungkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk memperkenalkan seri iPhone 16 di Indonesia. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat ini telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) atau Postel, serta memenuhi regulasi terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Kini, peluncuran resmi iPhone 16 series di Indonesia tinggal menunggu waktu.
Berdasarkan informasi terbaru, pada tanggal 14 Maret 2025, tiga model dari iPhone 16 telah berhasil mendapatkan sertifikasi Postel. Ketiga model tersebut dikenal dengan nomor model A3290, A3293, dan A3296. Model A3290 diidentifikasi sebagai iPhone 16 Plus, A3293 sebagai iPhone 16 Pro, dan A3296 sebagai iPhone 16 Pro Max. Sertifikasi ini menjadi langkah penting bagi Apple untuk mulai menjual perangkatnya secara resmi di pasar Tanah Air.
Namun, meskipun tiga model tersebut telah mengantongi izin, dua varian lainnya, yaitu model dasar iPhone 16 dan varian spesial iPhone 16e, masih belum tercatat dalam sertifikasi Postel. Kendati demikian, ada kemungkinan kedua model ini akan segera menyusul untuk mendapatkan izin yang sama, mengingat kelima model iPhone 16 sebelumnya sudah memenuhi syarat uji TKDN.
Persyaratan TKDN menjadi salah satu aspek penting bagi produk smartphone 4G dan 5G yang beredar di Indonesia. Apple berhasil memenuhi persentase minimum TKDN yang diwajibkan pemerintah sebesar 35%, bahkan dengan nilai total mencapai 40% untuk semua model iPhone 16 yang diajukan. Di bawah ini adalah daftar model iPhone 16 yang telah memiliki sertifikasi TKDN:
– iPhone 16 – Model A3287
– iPhone 16 Plus – Model A3290
– iPhone 16 Pro – Model A3293
– iPhone 16 Pro Max – Model A3296
– iPhone 16e – Model A3409
Dengan diperolehnya sertifikasi Postel dan TKDN, Apple kini memiliki kedudukan yang kuat untuk memasarkan iPhone 16 series di Indonesia. Sertifikasi Postel dan TKDN merupakan dua regulasi yang wajib dipatuhi oleh setiap produsen smartphone sebelum dapat memasuki pasar Indonesia. Aturan tersebut tercantum dalam perundang-undangan yang ditetapkan di negara ini, di mana sertifikasi Postel merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018, sementara syarat TKDN untuk perangkat 4G/LTE diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019.
Kepastian ini membawa angin segar bagi konsumen yang ingin memiliki iPhone 16 dalam kondisi resmi beserta garansi resmi. Namun, satu pertanyaan besar yang masih menggelayuti para penggemar adalah kapan iPhone 16 akan resmi meluncur di Indonesia. Meskipun Apple telah memenuhi persyaratan untuk pemasaran, perusahaan ini belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai jadwal penjualan perdana di Tanah Air.
Melihat tren peluncuran produk sebelumnya, spekulasi yang berkembang menyatakan bahwa peluncuran iPhone 16 tidak akan memakan waktu lama setelah proses sertifikasi selesai. Oleh karena itu, peminat dan calon pembeli di Indonesia sangat menantikan informasi terbaru mengenai tanggal peluncuran dan detail harga.
Dengan berbagai kemajuan yang telah diraih dan regulasi yang sudah dipatuhi, tampaknya Apple akan segera menawarkan iPhone 16 series kepada pengguna di Indonesia, dan hal ini diharapkan mampu memenuhi ekspektasi para penggemar produk Apple di tanah air.