Berita

Jadwal BPNT Januari 2025 dan Pencairan PKH: Cek Nominalnya!

Jadwal pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Januari 2025 semakin dekat, membawa harapan bagi banyak keluarga di Indonesia. Program bantuan sosial ini dirancang untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu, sehingga penting bagi penerima untuk mengetahui informasi terkini agar dapat merencanakan kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik.

Pada Januari 2025, penerima BPNT akan menerima bantuan yang dapat dipakai untuk membeli kebutuhan pokok. Penyaluran BPNT bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Para penerima disarankan untuk memeriksa kelayakannya melalui laman resmi, yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id. Dalam situs tersebut, pengguna hanya perlu memasukkan informasi yang relevan berdasarkan KTP, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima.

Syarat utama untuk menjadi penerima BPNT dan PKH meliputi:

  • Terdaftar sebagai WNI.
  • Memiliki KTP yang sah.
  • Masuk dalam kategori keluarga miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap mulai dari Januari hingga Desember 2025. Jadwal pencairan bantuan sosial PKH adalah sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • Tahap 2: April-Juni 2025
  • Tahap 3: Juli-September 2025
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Bantuan PKH akan dicairkan melalui kantor pos Indonesia dan bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara), termasuk BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Informasi mengenai besaran bantuan PKH pun penting untuk diperhatikan, sebagai berikut:

  • Ibu hamil: Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak usia dini (0 hingga 6 tahun): Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
  • Disabilitas berat: Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima PKH, prosedur pendaftaran secara online pun telah disediakan. Beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
  2. Buat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran.
  3. Lampirkan foto diri dengan KTP dan foto KTP.
  4. Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos.
  5. Setelah akun terverifikasi, pengguna dapat mengusulkan penerimaan bansos.

Dengan adanya informasi jelas mengenai jadwal dan nominal penyaluran bantuan ini, diharapkan penerima dapat lebih siap dalam mengatur anggaran keluarga. Dukungan yang diberikan oleh pemerintah melalui program BPNT dan PKH diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan. Transparansi dalam proses pencairan dan pelayanan yang baik menjadi kunci untuk memastikan bahwa bantuan sosial ini tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button