
Pemerintah Indonesia mengambil langkah inovatif dengan menerapkan sistem kerja fleksibel, atau Flexible Working Arrangement (FWA), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Implementasi sistem kerja FWA ini diharapkan dapat menjaga kelancaran operasional pemerintahan sekaligus memberikan kenyamanan bagi pegawai.
FWA akan dilaksanakan selama empat hari menjelang libur nasional dan cuti bersama, khususnya saat perayaan Nyepi dan Idul Fitri. Jadwal pelaksanaan FWA ini dimulai dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Melalui pendekatan ini, diharapkan kegiatan pemerintahan tetap berjalan efektif meskipun dalam suasana liburan panjang.
Dalam penerapan FWA, pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa kinerja pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu. Beberapa prinsip utama dalam penerapan FWA yang perlu diperhatikan adalah:
- Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, untuk memastikan bahwa layanan tetap berjalan meskipun pegawai bekerja dari lokasi yang berbeda.
- Jaminan layanan publik esensial tetap tersedia, khususnya di sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lainnya yang langsung berdampak pada masyarakat.
- Pengaturan skema kerja pegawai, baik di kantor (Work From Office/WFO), dari rumah (Work From Home/WFH), atau dari lokasi lain yang telah ditentukan (Work From Anywhere/WFA).
Untuk memastikan bahwa sistem kerja fleksibel ini dapat berjalan dengan baik, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah:
- Menerapkan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk menjaga koordinasi tetap efektif.
- Membagi pegawai secara proporsional antara WFO, WFH, dan WFA sesuai dengan kebutuhan layanan.
- Memastikan akses layanan publik bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas di masing-masing instansi.
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian target kinerja organisasi, agar produktivitas ASN tetap terjaga.
- Mengatur jam kerja bagi layanan yang menerapkan sistem sif, untuk memastikan operasional tetap optimal.
- Menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat, yang dapat diakses melalui platform online seperti LAPOR! (www.lapor.go.id) serta cara tatap muka lainnya.
- Menginformasikan perubahan jadwal atau cara akses layanan kepada masyarakat, untuk mengurangi kebingungan ketika mengakses pelayanan.
- Menjamin kualitas layanan daring dan luring tetap memenuhi standar yang telah ditentukan.
Penerapan FWA bagi ASN merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika zaman. Dengan pengaturan yang cermat serta pemanfaatan teknologi, diharapkan pelayanan publik tetap dapat berlangsung optimal meskipun dalam kondisi kerja yang lebih fleksibel. Langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam situasi yang dinamis.
Diharapkan, melalui sistem kerja fleksibel ini, aparat sipil negara dapat meningkatkan kinerja sekaligus menjaga keseimbangan kehidupan kerja yang sesuai dengan tantangan zaman saat ini.