Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali berproses untuk memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu di Indonesia. Pemerintah menyalurkan bantuan sosial ini sebagai upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini. Di bulan Februari 2025, pemohon dapat mulai mengecek status penerimaan PKH mereka dengan mudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sistem pengecekan yang dirancang tersebut memungkinkan penerima untuk mengkonfirmasi status mereka secara online. Proses ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran untuk mereka yang benar-benar membutuhkan. Untuk mendukung penerima dalam mengecek status mereka, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti.
- Kunjungi laman resmi: Akses situs dengan alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Input informasi wilayah: Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta Desa/Kelurahan tempat tinggal.
- Masukkan nama penerima: Ketik nama penerima manfaat (PM) sesuai yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode keamanan: Ketik empat huruf kode yang ditampilkan di laman tersebut.
- Klik tombol "Cari Data": Setelah semua informasi terisi, klik tombol tersebut untuk melakukan pencarian.
Setelah mengikuti langkah di atas, sistem akan memproses data dan memberikan informasi mengenai status penerima. Jika nama yang dicari terdaftar sebagai penerima PKH, maka informasi terkait akan ditampilkan. Namun, jika nama tersebut tidak ditemukan dalam daftar penerima manfaat, sistem akan menginformasikan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Bantuan PKH 2025 memiliki berbagai bentuk, ditujukan untuk kelompok masyarakat yang berbeda. Besaran bantuan yang akan diterima adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun): Rp750.000/bulan (Rp3.000.000/tahun)
- Anak SD/sederajat: Rp225.000/bulan (Rp900.000/tahun)
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000/bulan (Rp1.500.000/tahun)
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000/bulan (Rp2.000.000/tahun)
- Lanjut usia 70 tahun ke atas: Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
- Disabilitas berat: Rp600.000/bulan (Rp2.400.000/tahun)
Pencairan Bansos PKH 2025 direncanakan dilakukan dalam empat tahap. Jadwal pencairan tersebut adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Dengan skema bantuan yang jelas dan efektif ini, diharapkan masyarakat yang berhak dapat menerima dukungan yang sesuai untuk memperbaiki kualitas hidup mereka. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan menyesuaikan program ini agar mencapai target dan tujuan yang diharapkan.
Seluruh langkah dan informasi di atas sangat penting untuk diperhatikan oleh calon penerima PKH. Dengan memanfaatkan NIK KTP, informasi pun dapat diakses secara cepat dan akurat. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih transparan dan efisien, demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka yang berada dalam garis kemiskinan.