![Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Jadwal-dan-Ketentuan-Pencairan-Gaji-ke-13-dan-14-PNS-2025.jpg)
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), akan tetap dicairkan pada tahun 2025. Meskipun tanggal pencairan resmi masih belum diumumkan, pemerintah menegaskan bahwa hak ASN tersebut tetap dijamin sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan saat ini masih dalam tahap pemrosesan. "Sudah dianggarkan. Sedang diproses. Nanti tunggu saja ya," ujarnya saat acara di Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Februari 2025.
Mendukung pernyataan Menteri Keuangan, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, juga menekankan bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap dibayarkan kepada para PNS. Ia mengingatkan agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas terkait pencairan hak mereka. "Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu," ungkapnya pada 7 Februari 2025.
Jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk tahun 2025 bisa diprediksi berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya. Berikut adalah perkiraan jadwal pencairan:
- THR (Gaji ke-14): Biasanya dibayarkan pada bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13: Umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni atau Juli, menjelang tahun ajaran baru, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.
Meskipun tidak ada jadwal resmi yang diumumkan saat ini, pemerintah berjanji akan mengumumkan informasi lebih lanjut melalui saluran informasi resmi.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan untuk melakukan efisiensi anggaran belanja negara pada tahun 2025 dengan target penghematan sebesar Rp 306,69 triliun. Ini mencakup pengurangan anggaran di kementerian/lembaga dan dana transfer ke daerah. Namun, Hasan Nasbi menegaskan bahwa efisiensi tersebut tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13 untuk PNS. "Belanja pegawai bukan bagian yang terkena efisiensi. Anggaran untuk gaji pegawai tetap aman," jelasnya.
Dengan adanya kebijakan efisiensi dalam APBN 2025, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk para ASN tetap diberikan, sehingga mereka dapat merencanakan keuangan dengan lebih tenang di tahun 2025. ASN diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jumlah dan jadwal pencairan, serta mengabaikan informasi yang tidak jelas sumbernya.
Sebagai langkah antisipasi, PNS diharapkan untuk tetap memantau informasi resmi dan memperhatikan pengumuman dari kementerian terkait untuk mendapatkan kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR. Dengan adanya kepastian dari pemerintah, harapan PNS untuk mendapatkan haknya semakin optimis, meskipun adanya tantangan efisiensi yang diterapkan pada sektor anggaran negara.