Tradisi berbagi uang baru saat Lebaran adalah salah satu momen yang sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Menjelang Idul Fitri 2025, Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru melalui pemesanan online. Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses di https://pintar.bi.go.id.
Jadwal penukaran uang baru di Bank Indonesia untuk tahun 2025 telah diumumkan dan terdiri dari beberapa periode yang berbeda. Berikut adalah rincian jadwalnya:
- Periode I: Pemesanan dibuka pada 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB, dengan masa penukaran berlangsung dari 4 hingga 9 Maret 2025.
- Periode II: Pemesanan dibuka pada 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk masa penukaran pada 10 hingga 16 Maret 2025.
- Periode III: Pemesanan dibuka pada 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, dan masa penukaran berlangsung dari 17 hingga 23 Maret 2025.
- Periode IV: Pemesanan dibuka pada 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB, untuk penukaran yang akan dilaksanakan pada 24 hingga 27 Maret 2025.
Dalam setiap periode, BI menetapkan kuota pemesanan yang dapat ditutup sewaktu-waktu setelah kuota penuh. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk segera melakukan pemesanan agar tidak kehabisan kuota.
Untuk melakukan penukaran uang baru di Bank Indonesia, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Akses situs resmi https://pintar.bi.go.id.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi penukaran dengan memilih provinsi dan lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Pilih jadwal yang tersedia untuk penukaran.
- Isi data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama, nomor telepon, dan email.
- Masukkan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan BI.
- Simpan bukti pemesanan yang berisi informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukar.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa uang dalam kondisi rapi dan sesuai dengan pecahan yang ingin ditukarkan.
Terdapat beberapa ketentuan tambahan dalam proses penukaran uang baru, yaitu:
- Pemesanan hanya dapat dilakukan satu kali per NIK hingga proses penukaran selesai.
- Pemesanan baru hanya dapat dilakukan setelah H+1 dari penukaran sebelumnya.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan disusun sesuai pecahan serta tahun emisi.
- Dilarang menggunakan perekat seperti selotip atau staples pada uang yang akan ditukarkan.
- Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital saat melakukan penukaran.
Layanan kas keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan uang baru tanpa harus berdesakan di bank, serta sejalan dengan upaya Bank Indonesia menjaga kelancaran peredaran uang menjelang Lebaran. Masyarakat diimbau untuk cepat melakukan pemesanan sebelum kuota penuh dan selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar proses penukaran dapat berjalan dengan lancar dan nyaman. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih berbahagia dan nyaman.