
Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025 kembali memasuki tahap kedua, yang dijadwalkan berlangsung dari April hingga Juni. PKH adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan melalui bantuan bersyarat. Dalam tahun 2025, pencairan bantuan PKH dijadwalkan dilakukan dalam empat tahap, dan saat ini, masyarakat sedang menantikan alokasi dana pada tahap kedua ini.
Bantuan yang diberikan dalam program PKH mencakup berbagai kategori penerima yang meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Setiap kategori memiliki besaran dana yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi penerima. Dengan total anggaran mencapai Rp28,7 triliun, diharapkan program ini dapat membantu mengurangi kemiskinan secara signifikan dan memberikan dukungan kepada keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Berdasarkan informasi terbaru dari akun Instagram resmi @kemensesri, pencairan bansos PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga penerima dapat mengharapkan bantuan empat kali dalam setahun. Bagi penerima yang ingin mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk ke rekening mereka, pemantauan dapat dilakukan secara online melalui portal resmi Kemensos. Penerima cukup mengakses laman Cek Bansos Kemensos menggunakan perangkat smartphone atau laptop untuk melakukan pengecekan.
Bagi penerima bansos PKH, penting untuk memahami apa yang menjadi kewajiban dan larangan dalam program ini. Ada beberapa hal yang perlu diingat:
Hal yang harus dilakukan:
1. Memenuhi kewajiban sesuai dengan kategori, seperti pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil, kunjungan ke posyandu untuk balita, dan kehadiran anak di sekolah minimal 85%.
2. Menggunakan bantuan dana untuk hal-hal yang produktif, seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pangan yang bergizi.
3. Menghadiri pertemuan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga (P2K2) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
4. Menjaga kerahasiaan data Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PIN.
5. Melaporkan perubahan data kepada petugas pendamping sosial.
Sementara itu, beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima bansos antara lain:
1. Mengabaikan kewajiban PKH yang dapat berakibat pada penghentian bantuan.
2. Menggunakan dana bantuan untuk kepentingan konsumtif, seperti pembelian rokok atau barang-barang mewah lainnya.
3. Memanipulasi data atau memberikan informasi yang tidak sesuai mengenai keadaan ekonomi.
4. Menjual atau memindahtangankan KKS kepada orang lain.
5. Melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, karena PKH bertujuan untuk mendukung keluarga yang harmonis.
Untuk mengecek status pencairan bansos PKH tahap dua, penerima dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isikan data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama penerima yang sesuai dengan KTP.
4. Isi kode keamanan yang muncul.
5. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
6. Informasi yang ditampilkan akan menunjukkan status penerimaan bantuan.
Jika saat melakukan pengecekan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, itu berarti nama yang dicari tidak terdaftar dalam program bansos. Penerima disarankan untuk mendatangi kantor dinas sosial setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Setiap kategori penerima bansos PKH mendapatkan nominal bantuan yang berbeda. Berikut adalah rincian nominal untuk tujuh kategori penerima:
1. Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per bulan.
2. Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per bulan.
3. Anak SD: Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per bulan.
4. Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan.
5. Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per bulan.
6. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per bulan.
7. Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per bulan.
Dengan informasi ini, diharapkan penerima bantuan dapat lebih siap dan paham dalam mengelola dana yang diberikan, sehingga dapat mencapai tujuan kesejahteraan keluarga yang diharapkan.