
Program bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali menjadi sorotan di masyarakat menjelang pencairan dananya pada tahun 2025. Program ini, yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bertujuan untuk membantu lansia kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok, termasuk kesehatan dan pangan. Dengan adanya KLJ, diharapkan kualitas hidup lansia di Jakarta akan meningkat.
Pemerintah DKI Jakarta telah merencanakan pencairan dana KLJ untuk tahun 2025 dalam empat tahap. Menurut informasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta, berikut adalah rincian jadwal pencairan KLJ 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Untuk pencairan pada tahap pertama, dana diperkirakan akan tersedia mulai pertengahan hingga akhir Januari 2025. Lansia penerima manfaat disarankan untuk memantau informasi resmi dari Dinas Sosial melalui situs siladu.jakarta.go.id atau media sosial resmi mereka.
Sebelum menerima dana, lansia perlu memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima KLJ. Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerimaan:
Melalui Website Siladu Jakarta:
- Kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cek” dan tunggu hingga sistem menampilkan status Anda.
- Melalui Aplikasi JAKI:
- Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.
- Login dengan akun JAKI yang telah terdaftar.
- Pilih menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK KTP untuk mendapatkan informasi.
Nominal bantuan KLJ pada tahun 2025 tetap sebesar Rp300.000 per bulan, atau Rp600.000 setiap dua bulan. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan sejumlah syarat dan kriteria bagi calon penerima KLJ agar bantuan sosial ini dapat tepat sasaran. Syarat tersebut meliputi:
- Berusia minimal 60 tahun saat mendaftar.
- Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP elektronik Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Tidak memiliki penghasilan tetap dan tergolong masyarakat prasejahtera.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Setelah dinyatakan sebagai penerima KLJ, lansia harus mengikuti beberapa langkah untuk mencairkan dana bantuan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pengambilan Kartu KLJ:
- Penerima manfaat akan menerima undangan resmi dari Dinas Sosial.
- Bawa dokumen penting seperti KTP elektronik asli, Kartu Keluarga (KK), dan undangan resmi ke lokasi yang ditentukan.
Aktivasi Rekening Bank DKI:
- Aktivasi dilakukan saat pengambilan kartu KLJ.
- Pastikan untuk mengingat nomor rekening dan PIN yang diberikan.
- Pencairan Dana:
- Dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI penerima manfaat.
- Penerima bisa menarik dana melalui ATM Bank DKI atau layanan perbankan lainnya.
Program KLJ 2025 ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan lansia di Jakarta. Melalui pencairan dana yang terjadwal secara rutin, serta informasi yang dapat diakses dengan mudah, diharapkan penerima manfaat dapat mendapatkan hak bantuan mereka tepat waktu. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur pencairan dan memanfaatkan fasilitas pengecekan online demi mendapatkan informasi terbaru mengenai status KLJ Anda. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi siladu.jakarta.go.id atau langsung hubungi Dinas Sosial DKI Jakarta.