
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, perhatian banyak pekerja swasta tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap tahun, THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikan karena merupakan hak yang harus diterima oleh karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan aturan dan jadwal pencairan THR yang perlu diperhatikan oleh karyawan dan pengusaha.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, yaitu pada 24 Maret 2025. Ketentuan ini menegaskan pentingnya pembayaran THR tepat waktu agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan baik.
Aturan mengenai THR dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. Salah satu poin penting adalah bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak dalam bentuk cicilan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat memanfaatkan uang THR tersebut sepenuhnya sebelum hari raya.
Bagi para pekerja, berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai pemberian THR pada tahun 2025:
Siapa yang Berhak Menerima THR?
- Pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Pekerja dengan status kontrak maupun tetap.
- Pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran THR yang Dibayarkan
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja / 12) x satu bulan upah.
- Pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Pembayaran THR Tidak Boleh Dicicil
- Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh. Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
- Cara Memastikan THR Anda Cair Tepat Waktu
- Pekerja disarankan untuk memantau kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pekerja dapat melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk penyelesaian yang tepat.
Dengan adanya aturan dan jadwal pencairan THR yang jelas, diharapkan baik karyawan maupun pengusaha dapat menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. THR bukan hanya sekadar tambahan pendapatan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam perayaan Hari Raya, untuk memenuhi berbagai kebutuhan festivitas. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap karyawan untuk mengetahui hak-haknya dan memastikan bahwa THR mereka dibayar tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.