Teknologi

Jadwal Perilisan iPhone 16 di Indonesia: Lampu Hijau dari Pemerintah?

Ponsel iPhone 16, produk terbaru dari Apple, tampaknya harus bersabar untuk memasuki pasar Indonesia. Meskipun langkah signifikan telah diambil oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut dengan membangun pabrik di Batam untuk memproduksi komponen AirTag, masih ada kendala regulasi yang menghalangi peluncuran iPhone 16 di tanah air.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menjelaskan bahwa Apple berinvestasi sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16 triliun dalam pembangunan pabrik yang akan menyuplai 65% kebutuhan AirTag secara global. Pabrik ini, yang diharapkan menyelesaikannya pada awal tahun 2026, diharapkan dapat menciptakan hingga 2.000 lapangan kerja. Namun, seiring dengan pembangunan pabrik tersebut, produksi untuk perangkat seperti iPhone masih belum dapat diatasi.

Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia, Apple diharuskan memenuhi sertifikasi TKDN dengan melibatkan komponen lokal dalam proses produksinya. Sikap pemerintah Indonesia ini mencerminkan keinginan untuk memastikan bahwa investasi luar negeri memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Pemerintah Indonesia secara tegas mendorong Apple untuk lebih aktif berinvestasi dalam produksi komponen lokal. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, meskipun Apple telah mengajukan proposal untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, nilai yang diusulkan masih jauh dari prinsip-prinsip yang ditetapkan, yang mencakup nilai tambah bagi Indonesia dan penyerapan tenaga kerja lokal. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, juga menegaskan bahwa Indonesia ingin menjadi lebih dari sekadar pasar bagi produk-produk Apple, tetapi juga menginginkan komitmen nyata dalam kontribusi terhadap peningkatan ekonomi nasional.

Meskipun iPhone 16 belum dapat dipasarkan, pemerintah masih membuka kemungkinan bagi Apple untuk memperbaiki proposal investasinya. Jika Apple dapat memenuhi ketentuan TKDN, ada harapan bahwa iPhone 16 dan produk lainnya akan segera hadir di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen menciptakan iklim investasi yang menyokong industri lokal, sehingga dapat menjadi bagian dari rantai pasok global.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kondisi iPhone 16 dan regulasi yang ada di Indonesia:

1. Apple harus memenuhi ketentuan TKDN untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.
2. Pembangunan pabrik di Batam ditujukan untuk memproduksi AirTag, bukan iPhone.
3. Proposal Apple untuk sertifikasi TKDN masih belum memenuhi ekspektasi pemerintah.
4. Indonesia berupaya mendorong perusahaan asing untuk berinvestasi lebih banyak di industri lokal.

Sampai saat ini, pemerintah masih menantikan komitmen lebih lanjut dari Apple terkait investasi yang dapat mendukung produksi perangkat Apple di dalam negeri. Dengan adanya pabrik AirTag yang sedang dibangun, harapan untuk kehadiran iPhone 16 di pasar Indonesia tergantung pada keseriusan Apple dalam memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berusaha mengedepankan kerjasama yang saling menguntungkan, bukan sekadar menjadi pasar konsumen untuk produk-produk asing. Jika Apple berhasil memenuhi berbagai persyaratan yang ada, bukan tidak mungkin Indonesia akan segera menjadi pasar resmi untuk iPhone 16 dan produk Apple lainnya.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button