
Pencairan jaminan hari tua (JHT) bagi eks-karyawan PT. Sritex segera dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Proses pemberkasan untuk pencairan JHT ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan penyiapan dana sebesar Rp129 miliar. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan bahwa layanan perdana untuk pencairan JHT ini dimulai pada 5 Maret 2025.
Dengan total 8.371 peserta yang merupakan karyawan Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak BPJS Ketenagakerjaan menargetkan proses pengurusan JHT ini dapat diselesaikan dalam waktu delapan hari. Meskipun demikian, mereka tetap memberikan waktu hingga 10 hari ke depan untuk memastikan semua proses berjalan lancar. Proses pencairan sendiri diperkirakan tidak akan memakan waktu lebih dari tiga hari setelah pengajuan.
Proses pemberkasan akan dilakukan dengan efisien. Teguh menjelaskan bahwa masing-masing koordinator akan mengatur pencairan bagi sekitar 1.000 pekerja setiap harinya, dengan informasi tersebut sudah disampaikan melalui layanan WhatsApp blast kepada para peserta. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses dan memastikan setiap eks-karyawan mendapatkan hak mereka tanpa harus menunggu terlalu lama.
Para penerima jaminan hari tua tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung untuk mengecek pencairan dana mereka. Sebagai gantinya, mereka cukup memverifikasi informasi melalui rekening mereka masing-masing. Walaupun loket pemberkasan dibuka dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dengan durasi pelayanan yang singkat sekitar dua menit per orang, proses pencairan yang efisien ini diharapkan dapat meminimalisir antrean dan mempercepat akses bagi para eks-karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta telah menjalin komunikasi yang baik dengan Satgas Sritex, kurator, dan serikat pekerja untuk memastikan bahwa semua peserta yang mendapatkan undangan memang memenuhi syarat untuk mengajukan pemberkasan. Hal ini menunjukkan adanya kerjasama yang solid antar lembaga untuk mendukung para pekerja yang terkena dampak PHK.
Gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor, termasuk di Sritex, memiliki dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi pekerja. Pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah mengemukakan bahwa peningkatan angka PHK berpotensi menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan hingga kriminalitas, sehingga pencairan JHT ini merupakan langkah penting untuk membantu eks-karyawan dalam mempertahankan kesejahteraan mereka pasca-PHK.
Adanya program pencairan jaminan hari tua ini menjadi penyokong bagi eks-karyawan dalam menghadapi masa transisi mereka. Melalui pemberian dana dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi individu dan keluarga yang terdampak. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memantau dan mengelola proses ini untuk memastikan bahwa semua hak karyawan terpenuhi sejauh mungkin.
Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial yang memadai, dan upaya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah nyata dalam melindungi kesejahteraan masyarakat pekerja. Proses pencairan yang terencana dan terkoordinasi dengan baik diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial eks-karyawan Sritex, tetapi juga memberikan rasa aman bagi karyawan lainnya yang berpotensi menghadapi situasi serupa di masa depan.