Teknologi

Jupuk NPWP Online Lewat HP: Praktis Tanpa Ke Kantor Pajak!

Podme – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi lebih mudah berkat kemajuan teknologi yang memungkinkan pendaftaran dilakukan secara online melalui perangkat seluler. Dengan hal ini, Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengunjungi kantor pajak, cukup dengan menggenggam ponsel dan mengikuti beberapa langkah sederhana.

NPWP merupakan identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi setiap individu atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Keberadaan NPWP sangat krusial karena menjadi syarat dalam melakukan berbagai transaksi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pengajuan pajak.

Sebelum mendaftar NPWP secara online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Wajib Pajak. Berikut adalah persyaratan tersebut:

  1. Kewarganegaraan Indonesia: NPWP hanya dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia: Calon Wajib Pajak harus berusia minimal 18 tahun.
  3. Memiliki Penghasilan: Penting untuk memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  4. Dokumen Pendukung: Persyaratan dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, alamat email aktif, nomor telepon yang dapat dihubungi, serta dokumen tambahan sesuai dengan status Wajib Pajak.

Setelah memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar NPWP online lewat HP:

  1. Akses laman resmi pendaftaran di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Pilih opsi “Perorangan” untuk mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
  4. Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”.
  5. Pilih pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
  6. Isikan data dan identitas Wajib Pajak dengan benar.
  7. Klik tombol Verifikasi setelah memastikan semua data telah lengkap.
  8. Jika data diterima, klik Lanjut.
  9. Lakukan verifikasi dengan memasukkan Kode OTP yang dikirimkan ke email dan nomor telepon.
  10. Setelah berhasil diverifikasi, klik Lanjut.
  11. Input data orang yang mempunyai hubungan istimewa, seperti pasangan dan anak, lalu klik ‘Lanjut’.
  12. Isikan sumber penghasilan dan klik ‘Simpan’.
  13. Pastikan ada centang pada kolom kode KLU dan klik ‘Lanjut’.
  14. Lengkapi kolom alamat dengan alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
  15. Pastikan alamat sesuai dengan data di KTP.
  16. Isikan data geometris untuk mendapatkan informasi altitude dan latitude.
  17. Klik tombol ‘Verifikasi’ dan jika berhasil, klik ‘Lanjut’.
  18. Unggah foto terbaru atau ambil foto langsung untuk validasi.
  19. Setelah foto tervalidasi, klik ‘Lanjut’.
  20. Terakhir, centang konfirmasi pernyataan kepatuhan dan klik tombol ajukan permohonan.

Mendapatkan NPWP bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Kemudahan dalam Urusan Perpajakan: NPWP memudahkan pelaporan SPT dan beragam transaksi administrasi lainnya.
  2. Akses Layanan Pajak: Memiliki NPWP memberi hak untuk mengakses beragam layanan dari DJP, termasuk pengecekan status pajak.
  3. Bukti Kepatuhan Pajak: NPWP menjadi bukti sah bahwa seseorang telah terdaftar dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan adanya pendaftaran NPWP online lewat HP, masyarakat semakin dipermudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat lebih fokus pada aktivitas lain tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Adanya fasilitas ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan memanfaatkan teknologi, sehingga setiap Wajib Pajak dapat lebih mudah berkontribusi pada pembangunan negara.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button