Kades Arsin Siap Hadapi Proses Hukum Usai Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang terkait dengan pagar laut di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh pihak kepolisian pada tanggal 18 Februari 2025, dan disampaikan lebih lanjut oleh kuasa hukum Arsin, Yunihar, pada Rabu, 19 Februari 2025.

Yunihar mengatakan kepada media, “Klien kami siap jalani proses hukum. Pada prinsipnya, kami harus menghormati proses penyidikan.” Sikap tersebut mencerminkan komitmen Arsin untuk menghadapi setiap tahapan hukum yang akan datang, sekaligus menunjukkan bahwa ia tidak menghindar dari tanggung jawab hukum yang dihadapi.

Kasus yang menjerat Kades Kohod ini melibatkan beberapa dugaan pemalsuan sertifikat, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa selain Arsin, terdapat tiga orang lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka. “Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan,” jelasnya.

Sementara itu, Yunihar menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut terkait langkah-langkah hukum yang mungkin akan diambil, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Ia menyatakan, “Dalam penetapan jadi tersangka, ya tentunya penyidik sudah memiliki minimal dua bukti. Sehingga, klien kami dijadikan tersangka hari ini.”

Saat ini, Arsin masih berada di kediamannya di Jalan Kalibaru, Desa Kohod. Menurut kuasa hukum, Arsin saat ini juga dalam keadaan kurang fit. Yunihar menegaskan pentingnya untuk menayangkan proses tersebut secara terbuka dan transparan, agar semua pihak memahami keadaan yang sebenarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan penetapan Arsin sebagai tersangka ini adalah berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyelidikan. Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa pemalsuan dokumen dapat dikenakan pasal berlapis di Indonesia, yang berpotensi menghasilkan ancaman hukuman yang signifikan.

Sebagai tambahan informasi, berikut adalah rangkuman mengenai status kasus Arsin:
1. Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2025.
2. Kasus melibatkan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
3. Terdapat tiga tersangka lain yang juga terkait dalam kasus ini.
4. Pihak kuasa hukum Arsin menyatakan siap untuk menjalani proses hukum dan menghormati penyidikan.
5. Arsin masih berada di rumah dan dilaporkan sedang kurang fit.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat, mengingat pentingnya transparansi dalam administrasi pemerintahan, terutama di level desa. Penanganan hukum yang tepat akan menjadi sorotan publik, seiring dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat menunggu kelanjutan dari proses hukum ini dan memastikan bahwa semua hal berkaitan dengan kasus pemalsuan ini dapat terungkap secara jelas.

Berita Terkait

Back to top button