
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berencana untuk membangun sistem digital yang akan memfasilitasi pendataan pekerja migran Indonesia (PMI). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan terhadap keberadaan PMI di luar negeri, sehingga pemerintah dapat segera mengetahui dan menangani berbagai masalah yang dialami oleh para pekerja.
Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie, mengungkapkan bahwa dengan adanya sistem pendataan dan monitoring berbasis digital, pemerintah dapat dengan cepat menangani masalah aktual yang terjadi di kalangan PMI. "Selama ada sinyal, keberadaan PMI akan mudah dipantau lewat perangkat digital," ujarnya dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada 16 Maret 2025.
Sistem digital ini diharapkan menjadi alat strategis bagi pemerintah, khususnya melalui peran Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di berbagai negara penempatan. Dengan informasi yang terupdate dan akurat mengenai lokasi dan kondisi pekerja, pemerintah dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi PMI. Anindya juga menyatakan harapannya agar semua PMI memanfaatkan sistem digital yang akan disiapkan.
Pentingnya sistem pendataan ini semakin terlihat mengingat banyaknya PMI non-prosedural, terutama di negara-negara seperti Arab Saudi dan Malaysia. Kadin mendukung rencana pemerintah untuk mengakhiri moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dan melakukan pemutihan bagi para pekerja ilegal. Melalui sistem pendataan yang akan dibangun, Kadin berharap dapat meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri.
Sistem digital pendataan ini akan memiliki beberapa fitur kunci, antara lain:
Pemantauan Lokasi: Dengan teknologi geolocation, pemerintah dapat dengan mudah mengetahui lokasi PMI dan mengawasi aktivitas mereka secara real-time.
Pelaporan Masalah: PMI dapat melaporkan masalah yang dihadapi secara langsung melalui aplikasi yang disediakan, memudahkan pemerintah untuk merespons dengan cepat.
Database Pekerja: Pengumpulan informasi data diri, termasuk kondisi kesehatan dan keahlian, agar pemerintah lebih mudah melakukan intervensi jika diperlukan.
Akses Informasi: PMI akan mendapatkan akses terhadap informasi penting seputar hak-hak mereka, prosedur legal, serta cara mendapatkan bantuan jika dibutuhkan.
- Kolaborasi dengan Kedubes: Membangun jaringan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan Kedutaan di negara penempatan untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam penanganan masalah.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh data yang menunjukkan banyaknya kasus penyalahgunaan dan pelanggaran hak-hak PMI di luar negeri. Dengan adanya sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, diharapkan perlindungan terhadap PMI dapat ditingkatkan, baik yang berada secara resmi maupun yang tidak.
Dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-pandemi, keberadaan PMI yang bekerja di luar negeri menjadi semakin vital bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi mereka terhadap devisa negara tidak dapat dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan PMI harus menjadi prioritas bagi pemerintah dengan dukungan dari Kadin.
Kadin Indonesia juga berkomitmen untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Pemerintah dan organisasi Non-Pemerintah, dalam mengembangkan sistem yang akan dibangun. Dengan adanya dukungan semua pihak, Kadin optimis bahwa sistem digital pendataan PMI ini akan berhasil dilaksanakan, memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja migran, serta meningkatkan citra Indonesia di mata dunia.
Dengan langkah ini, harapan untuk mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi para PMI sekaligus mempermudah pemerintah dalam melakukan tindakan cepat akan semakin mendekati kenyataan. Kadin akan terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan yang memadai selama menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di luar negeri.