
Dalam membayar zakat, umat Muslim tidak hanya diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, tetapi juga zakat mal yang mencakup zakat pendapatan. Zakat mal, atau zakat harta, penting untuk dipahami agar setiap individu bisa memenuhi kewajibannya. Salah satu cara untuk mengetahui berapa besaran zakat yang harus dibayarkan adalah dengan menggunakan kalkulator zakat pendapatan. Artikel ini akan menjelaskan cara perhitungan zakat pendapatan serta berapa yang harus dibayarkan dari gaji dan pendapatan.
Perhitungan zakat pendapatan didasarkan pada total harta yang dimiliki selama satu tahun. Pembayaran zakat dilakukan setelah satu tahun sejak harta tersebut tersimpan, dan waktu pembayaran tidak harus jatuh pada bulan Ramadan. Penting untuk dicatat bahwa penentuan satu tahun dihitung berdasarkan kalender hijriah, bukan kalender masehi.
Nisab zakat mal, yang menjadi batas minimal harta untuk wajib zakat, ditetapkan sebesar 85 gram emas atau senilai Rp152.320.000, dengan asumsi harga emas per gram adalah Rp1.792.000. Jika total harta yang dimiliki oleh seorang individu telah mencapai nilai tersebut dan bertahan selama satu tahun, maka dia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2.5% dari total harta yang dimiliki.
Zakat mal merupakan segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Menurut Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya, zakat mal meliputi beberapa jenis sebagai berikut:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
2. Zakat atas aset perdagangan.
3. Zakat atas hewan ternak.
4. Zakat atas hasil pertanian.
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut.
7. Zakat atas hasil penyewaan aset.
8. Zakat atas hasil jasa profesi.
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.
Ada syarat-syarat tertentu untuk harta yang dikenakan kewajiban zakat mal, di antaranya:
1. Kepemilikan penuh
2. Harta yang halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan
4. Mencukupi nisab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul (satu tahun)
7. Dapat ditunaikan saat panen
Dalam konteks zakat pendapatan atau zakat profesi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat penghasilan wajib dibayarkan apabila penghasilan tersebut sudah mencapai nisab dan telah bertahan selama satu tahun, serupa dengan zakat mal. Namun, mayoritas ulama dari empat madzhab tidak mewajibkan zakat untuk setiap penerimaan. Di sisi lain, para ulama mutaakhirin menegaskan bahwa zakat penghasilan hukumnya wajib, merujuk pada beberapa dalil dari Al-Qur’an dan hadits.
Misalnya, dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menegaskan pentingnya zakat: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. Al-Taubah: 103). Selain itu, hadits dari Rasulullah SAW juga menyebutkan, “Keluarkanlah zakat dari harta kamu sekalian.”
Untuk menghitung zakat pendapatan, pengguna dapat memanfaatkan kalkulator yang tersedia di berbagai platform online, di mana mereka tinggal memasukkan total pendapatan yang dimiliki. Setelah dihitung, jumlah zakat yang harus dikeluarkan akan muncul, memberikan informasi yang jelas tentang kewajiban zakat yang harus dipenuhi.
Menghitung zakat dengan cara yang tepat memastikan bahwa umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban mereka dengan benar, sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui pemahaman yang baik tentang zakat pendapatan, diharapkan setiap individu dapat menjalankan tanggung jawab ini dengan baik.