
Bagi kamu yang pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, istilah EFIN (Electronic Filing Identification Number) tentu sudah tidak asing lagi. EFIN adalah nomor identitas elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak, yang berfungsi untuk mengakses layanan perpajakan secara daring. Tanpa EFIN, kamu tidak dapat mengakses akun pajak di website resmi www.pajak.go.id, mengubah kata sandi, atau melakukan berbagai transaksi perpajakan online, termasuk pelaporan SPT tahunan.
Namun, banyak wajib pajak yang lupa menyimpan nomor ini dan mengalami panik ketika tiba waktu pelaporan pajak. Dalam situasi tersebut, masih ada cara mudah untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang. Berikut adalah empat cara yang dapat kamu lakukan untuk mengakses kembali EFIN-mu.
Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Salah satu cara paling aman dan cepat untuk mendapatkan kembali EFIN adalah dengan mengunjungi KPP terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen penting yang diperlukan:- KTP asli dan fotokopinya
- NPWP asli dan fotokopinya
- Formulir permohonan EFIN (yang bisa diunduh dari laman resmi DJP)
Apabila kamu mewakili perusahaan, persiapkan juga NPWP perusahaan, akta perusahaan, dan surat kuasa dari direktur yang ditandatangani.
Menghubungi Layanan Kring Pajak 1500200
DJP menyediakan layanan Kring Pajak untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan, termasuk lupa EFIN. Kamu dapat menghubungi nomor 1500200 dari telepon rumah atau 021-1500200 dari ponsel. Ikuti arahan yang diberikan oleh operator untuk mendapatkan bantuan terkait EFIN.Menghubungi Nomor WhatsApp Resmi KPP Terdaftar
Setiap KPP memiliki akun media sosial resmi yang menyediakan nomor WhatsApp untuk layanan pajak. Kamu dapat mencari nomor WhatsApp KPP tempat kamu terdaftar dan mengajukan permohonan reset EFIN melalui percakapan chat.- Menggunakan Aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak yang disediakan oleh DJP juga menawarkan layanan untuk mendapatkan EFIN yang hilang. Unduh aplikasi M-Pajak di Google Play Store, lalu ikuti langkah-langkah berikut:- Login atau daftar di aplikasi
- Pilih menu EFIN
- Masukkan data KTP dan NPWP
- Ikuti petunjuk hingga EFIN dikirimkan kembali
Dengan beberapa opsi ini, kamu tidak perlu panik jika lupa EFIN. Namun, untuk mencegah terulangnya masalah yang sama, berikut adalah beberapa tips yang bisa diikuti:
- Simpan EFIN di email atau catatan digital agar mudah diakses.
- Cetak dan simpan EFIN bersamaan dengan dokumen pajak penting lainnya.
- Gunakan password manager jika kamu sering kesulitan mengingat informasi penting.
Segera urus EFIN-mu jika kamu yang lupa agar bisa melaporkan SPT tepat waktu dan terhindar dari denda yang tidak diinginkan. Inisiatif untuk memperhatikan dan menjaga informasi penting ini akan sangat membantu dalam kelancaran proses perpajakanmu di masa mendatang. Dengan pengetahuan dan langkah-langkah yang tepat, kamu tidak hanya dapat mengakses EFIN kembali, tetapi juga memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih mudah.