Isu mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perdebatan hangat di kalangan pegawai negeri. Banyak yang ingin tahu kapan tepatnya gaji ke-13 dan 14 akan cair pada tahun 2025, terutama setelah adanya spekulasi tentang pemangkasan anggaran negara yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Meskipun banyak rumor beredar, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai nasib tunjangan ini.
Kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN muncul di tengah upaya pemerintah untuk mengurangi belanja negara. Anggaran belanja pemerintah dikabarkan akan dipangkas sebesar Rp306,69 triliun pada anggaran tahun 2025. Namun, meski isu penghematan anggaran mengemuka, pemerintah belum memberikan konfirmasi resmi mengenai penghapusan tunjangan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 sudah dilakukan, namun rincian lebih lanjut masih belum diumumkan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa diskusi mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025 masih berlangsung. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Sekretariat Negara, terus merumuskan kebijakan terkait kedua tunjangan tersebut untuk memastikan kebutuhan ASN dapat terpenuhi meskipun dalam konteks penghematan.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN diperkirakan akan mengikuti jadwal sebagai berikut:
Gaji ke-13: Biasanya diberikan pada bulan Juni atau Juli. Tunjuangan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam pendanaan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, kinerja, dan jabatan.
- Gaji ke-14 (THR): Sedangkan untuk THR atau gaji ke-14, pencairannya dilakukan sekitar H-10 Hari Raya Idulfitri. Komponen gaji ke-14 juga terdiri dari gaji pokok seperti gaji ke-13, ditambah tunjangan keluarga, kinerja, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya.
Namun, perlu diperhatikan bahwa gaji ke-13 dan 14 ini tidak terkena potongan iuran atau potongan lainnya. Meski begitu, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh), tetapi beban pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
Meskipun isu penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN terus diperbincangkan, keputusan final dari pemerintah masih ditunggu. Jika mengikuti peraturan setara dengan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diharapkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, sementara gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar H-10 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah memastikan bahwa persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 telah dilakukan. Dalam situasi ini, masyarakat diharapkan bersabar menanti kepastian lebih lanjut. ASN juga disarankan untuk terus memantau perkembangan kebijakan melalui saluran resmi pemerintah guna mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai status gaji ke-13 dan 14 mereka. Sebagai pegawai negeri, memahami situasi ini juga penting agar dapat mengelola keuangan dengan bijak, terutama menjelang pentingnya pencairan tunjangan yang membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.