Berita

Kapan KPDJ Tahap 1 Disalurkan? Temukan Penjelasannya di Sini!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meluncurkan program bantuan sosial di tahun 2025 yang mencakup Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) sebagai bagian dari tiga inisiatif utama yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi penyandang disabilitas, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Pencairan KPDJ tahap pertama akan dilakukan dalam periode Januari hingga Maret 2025. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pencairan sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Setiap bulan dalam tahap pertama, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Hal ini dirancang untuk memastikan penerima dapat mencairkan dana tepat waktu dan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pada tahap pertama, setiap penerima KPDJ akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari penyandang disabilitas yang terdaftar sebagai penerima manfaat.

Untuk menjadi penerima KPDJ, warga DKI Jakarta harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
  2. Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter atau instansi terkait.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Proses pendaftaran KPDJ dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melalui Situs Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau Aplikasi JAKI

    • Kunjungi situs dinsos.jakarta.go.id atau unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.
  2. Persiapkan Dokumen Pendukung

    • Siapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, dan Surat Keterangan Disabilitas dari instansi terkait.
  3. Ajukan Pendaftaran

    • Pendaftaran dapat dilakukan melalui kelurahan setempat atau menggunakan aplikasi JAKI.
  4. Verifikasi dan Survei

    • Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan survei rumah untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
  5. Pemberitahuan
    • Jika dinyatakan lolos, pemberitahuan akan disampaikan melalui SMS, aplikasi JAKI, atau surat resmi.

Setelah mendaftar, warga dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial melalui beberapa cara:

  1. Melalui Situs Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta

    • Kunjungi dinsos.jakarta.go.id dan pilih menu “Cek Penerima Bantuan Sosial.” Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan klik “Cek Data” untuk mengetahui status.
  2. Melalui Aplikasi JAKI
    • Unduh aplikasi JAKI, daftar atau masuk dengan akun, lalu pilih menu “Bantuan Sosial” dan masukkan NIK untuk melihat status penerimaan bantuan.

Pencairan KPDJ tahap 1 tahun 2025 diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas di DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Masyarakat diimbau untuk memastikan pendaftaran dan verifikasi data dilakukan dengan baik, agar mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Kegiatan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di ibu kota.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button