Pemerintah Indonesia telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menyambut Hari Raya Idulfitri 2025. Dalam langkah ini, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum bagi pencairan THR tahun depan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menyatakan bahwa proses regulasi untuk pencairan THR sedang dalam tahap persiapan. Diperkirakan, THR bagi pensiunan PNS akan mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idulfitri, yang jatuh pada tanggal 17 Maret 2025. Proses ini mengacu pada praktik tahun sebelumnya, di mana pencairan juga dilakukan sekitar sepuluh hari kerja sebelum hari raya. Selain itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa pencairan THR tahun ini akan dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idulfitri, sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian.
Besaran THR bagi pensiunan PNS tahun 2025 akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan yang telah terjadi sebesar 12% pada tahun sebelumnya. Berikut adalah pegangan besaran THR berdasarkan golongan:
– Pensiunan PNS Golongan I
– Ia: Rp 1.875.000 – Rp 2.100.000
– Ib: Rp 1.875.000 – Rp 2.200.000
– Ic: Rp 1.875.000 – Rp 2.300.000
– Id: Rp 1.875.000 – Rp 2.400.000
– Pensiunan PNS Golongan II
– IIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.000.000
– IIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.100.000
– IIc: Rp 1.875.000 – Rp 3.250.000
– IId: Rp 1.875.000 – Rp 3.400.000
– Pensiunan PNS Golongan III
– IIIa: Rp 1.875.000 – Rp 3.700.000
– IIIb: Rp 1.875.000 – Rp 3.850.000
– IIIc: Rp 1.875.000 – Rp 4.000.000
– Pensiunan PNS Golongan IV
– IVa: Rp 1.875.000 – Rp 4.400.000
– IVb: Rp 1.875.000 – Rp 4.600.000
– IVc: Rp 1.875.000 – Rp 4.800.000
– IVd: Rp 1.875.000 – Rp 5.000.000
– IVe: Rp 1.875.000 – Rp 5.200.000
Dalam hal ketentuan pencairan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun yang diperuntukkan untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, serta pensiunan PNS untuk tahun ini. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah berupaya agar THR bagi pensiunan dan ASN dibayarkan secara penuh 100%, mengikuti model yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Selanjutnya, pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai Perpres yang menjadi dasar hukum pencairan THR ini akan segera dilakukan. Dengan langkah tersebut, diharapkan para pensiunan PNS dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih nyaman dan tenang. Pencairan THR ini dipastikan akan memberikan dorongan positif bagi kehidupan financial para pensiunan, sehingga mereka dapat memanfaatkan momen hari raya dengan baik.
Informasi mengenai waktu dan ketentuan pencairan ini sangat penting bagi para pensiunan yang menantikan THR mereka, mengingat kebutuhan menjelang Idulfitri seringkali meningkat. Diharapkan, dengan adanya kejelasan hal ini, para pensiunan dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih baik.