
Hingga saat ini, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, masih belum menetapkan waktu pasti untuk menjalani tes DNA terkait klaim yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana. Kasus ini mengambil perhatian publik karena Lisa mengklaim bahwa anak yang dilahirkannya adalah hasil hubungan pribadi dengan Ridwan Kamil. Menanggapi situasi ini, Ridwan Kamil menunjukkan sikap terbuka melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, yang menyatakan bahwa kliennya siap menjalani tes kapan pun diperlukan.
Dalam pernyataan awal April 2025, Muslim menjelaskan bahwa tes DNA dapat dilakukan dengan dua mekanisme: pertama, secara formal melalui permintaan pengadilan, dan kedua, melalui kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak. Dalam konteks ini, Ridwan Kamil mengindikasikan kesediaannya untuk mengikuti prosedur apapun demi mengklarifikasi klaim tersebut.
Untuk pelaksanaan teknis tes DNA, permohonan akan diajukan kepada DVI (Disaster Victim Identification) Mabes Polri, sebagai lembaga yang berwenang dalam pengujian forensik dan identifikasi genetik di Indonesia. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pasti dari tes DNA yang akan dilakukan.
Dalam hal prosedur pelaksanaan tes DNA di Indonesia, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, sebagai berikut:
Permohonan dan Persetujuan:
Tes DNA bisa dilakukan atas dasar permintaan pengadilan, atau melalui kesepakatan sukarela. Persetujuan tertulis dari semua pihak yang terlibat umumnya diperlukan, kecuali dalam kasus yang diperintahkan oleh pengadilan.Pengambilan Sampel:
Sampel biologis, biasanya berupa darah atau air liur, diambil dari individu yang bersangkutan. Proses ini dapat dilakukan di fasilitas laboratorium resmi atau di lokasi lain di bawah pengawasan ahli forensik.Analisis di Laboratorium:
Setelah pengambilan sampel, analisis dilakukan untuk mencocokkan profil DNA. Proses ini melibatkan pemeriksaan penanda genetik (genetic markers) yang unik bagi setiap individu.- Penyusunan Laporan Hasil:
Setelah proses analisis selesai, laboratorium akan mengeluarkan laporan resmi yang dapat digunakan dalam proses hukum.
Durasi untuk mendapatkan hasil tes DNA bervariasi tergantung pada kompleksitas kasus dan kapasitas laboratorium. Umumnya, hasil dapat diperoleh dalam rentang waktu antara 5 hingga 14 hari kerja. Di beberapa institusi, seperti Puslabfor Polri, proses ini bisa dipercepat jika kasus termasuk prioritas. Namun, mengingat sensitivitas hukum dan sosial yang tinggi dari kasus ini, penyusunan laporan hasil mungkin memerlukan waktu tambahan.
Meskipun terdapat pernyataan terbuka dari pihak Ridwan Kamil yang menunjukkan kesiapannya untuk menjalani tes DNA, hingga kini belum ada perkembangan konkret tentang kapan pelaksanaan tes tersebut akan dilaksanakan. Publik dan media terus menunggu informasi lebih lanjut mengenai hal ini, yang tentunya akan menjadi perhatian utama mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh publik. Akhirnya, klarifikasi atas klaim yang diangkat oleh Lisa Mariana akan menjadi langkah penting untuk resolusi isu ini dan menjaga integritas semua pihak yang terlibat.