
Ibadah zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban setiap muslim yang dilaksanakan di akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah berfungsi sebagai penyucian jiwa dan harta serta memperkuat solidaritas di antara umat manusia, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Namun, dalam melaksanakan ibadah ini, ada ketentuan waktu yang perlu diperhatikan agar zakat fitrah diterima dengan baik.
Menurut pendapat para ulama, ada beberapa kategori waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui:
Waktu Wajib
Pembayaran zakat fitrah menjadi wajib dilakukan pada saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan, atau lebih tepatnya pada malam takbiran. Hal ini berarti jika seseorang meninggal sebelum Magrib pada malam Idul Fitri, ia tidak lagi berkewajiban menunaikannya, sedangkan jika bayi lahir sebelum Magrib, zakat fitrahnya tetap wajib dibayarkan.Waktu Sunah
Waktu yang paling afdhol untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Melaksanakan zakat pada periode ini sangat dianjurkan, karena akan memudahkan mustahik (penerima zakat) dalam mempersiapkan kebutuhan selama perayaan hari raya. Terlebih lagi, Imam Syafi’i dalam kitabnya menegaskan bahwa membayar zakat lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak.Waktu Makruh
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id tetapi sebelum matahari tergelincir pada hari raya, maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini mengacu pada penjelasan Nabi Muhammad yang menyatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Id.- Waktu Haram
Adalah haram untuk membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri. Zakat yang dibayarkan pada waktu ini tidak lagi dinilai sebagai zakat fitrah, tetapi dianggap sebagai sedekah biasa. Oleh karenanya, sangat penting untuk menunaikan zakat fitrah tepat pada waktunya agar tetap sah sebagai bagian dari ibadah Ramadan.
Mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah, Rasulullah menyatakan bahwa zakat fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan keji. Siapa saja yang membayar zakat sebelum salat Id akan dianggap sebagai zakat yang diterima, sementara mereka yang membayarnya setelah salat Id hanya akan dianggap sebagai sedekah sunnah biasa.
Adalah penting untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat fitrah tanpa alasan yang jelas. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa uzur yang jelas adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi setiap muslim untuk memastikan bahwa mereka menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pahala serta keberkahan dari ibadah ini.
Di dalam Alquran, Allah Swt juga memerintahkan kita untuk menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Zakat fitrah, khususnya, wajib dibayarkan untuk setiap jiwa muslim dengan besaran yang telah ditentukan yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau setara 3,5 liter. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
Seiring dengan kebutuhan zaman, beberapa ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan makanan pokok yang berlaku. Namun jumlah yang harus dibayarkan harus mempertimbangkan harga beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Dengan memahami waktu-waktu ini dan menjalankan kewajiban zakat fitrah dengan tepat, kita tidak hanya memenuhi perintah Allah, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan menjaga kesejahteraan sosial. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai umat beragama untuk saling mendukung di momen yang penuh berkah.