![Kapolres Bireuen Diduga Pemerasan dan Pungli, Propam Polri Selidiki](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Kapolres-Bireuen-Diduga-Pemerasan-dan-Pungli-Propam-Polri-Selidiki.jpg)
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, kini berada di bawah sorotan setelah dituduh melakukan pemerasan serta pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah lembaga di Kabupaten Bireuen, termasuk internal Polres. Kasus ini sedang ditangani oleh Propam Polda Aceh, dengan pemeriksaan yang telah berlangsung secara intensif. Laporan dugaan pelanggaran ini mencuat, dengan informasi bahwa AKBP Jatmiko bersama istrinya, yang juga berstatus sebagai polisi berpangkat AKP di Polres Bireuen, terlibat dalam tindakan yang merugikan baik institusi maupun masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AKBP Jatmiko diduga melakukan 38 tindak pelanggaran, termasuk pemerasan terhadap anggota di dalam Polres. "Pihak kami sudah melakukan pemeriksaan marathon terkait dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan AKBP Jatmiko," ungkap Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, dalam sebuah jumpa pers. Diharapkan, setelah proses pemeriksaan berlangsung, laporan yang didapat akan diteruskan ke Propam Polri untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini semakin kompleks ketika terungkap bahwa Jatmiko dan istrinya diduga menguasai seluruh keuangan di Samsat, termasuk pengenaan biaya tambahan untuk pengesahan STNK sebesar Rp35 ribu. Istrinya juga dituduh mengatur keuangan di Mapolres, bahkan terlibat dalam penggelapan uang arisan Bhayangkari yang berjumlah Rp20 ribu per bulan dari gaji anggota. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dapat berakibat serius bagi citra kepolisian.
Berikut adalah rincian dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh AKBP Jatmiko dan istrinya:
- Punggutan di Samsat: Menguasai pengesahan STNK dengan biaya tambahan Rp35 ribu per pengesahan.
- Penggelapan Arisan: Mengambil uang arisan Bhayangkari dari anggota, yang dipotong dari gaji tanpa sepengetahuan.
- Permintaan Uang Pengamanan: Meminta sejumlah uang dari penyelenggara pemilu dengan alasan uang pengamanan.
- Ekstorsi terhadap Kapolsek: Melakukan pemerasan terhadap kapolsek-kapolsek di Bireuen.
- Pungli dari Hotel: Meminta uang dari hotel-hotel sebesar Rp30 juta terkait penggunaan air tanah tanpa izin.
- Pengambilan Uang dari Pemerintah: Diduga mengambil jatah uang bimtek dari kepala desa.
- Pemerasan Usaha Lokal: Memeras pemilik pangkalan LPG dan SPBU untuk kepentingan pribadi.
Dugaan-dudaan ini semakin memperjelas bagaimana penyalahgunaan jabatan dapat mengakibatkan dampak buruk baik bagi masyarakat maupun integritas institusi kepolisian. Dalam situasi seperti ini, masyarakat diharapkan untuk tetap vigilans dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum dan melaporkan setiap tanda-tanda penyalahgunaan kekuasaan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Aceh ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Dalam keterangan terpisah, Eddwi Kurniyanto menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hingga tuntas. "Setelah kami menyelesaikan penyelidikan, hasilnya akan kami kirimkan ke Propam Polri untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Kasus ini tidak hanya menyentuh sisi etik dan hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan di dalam struktur organisasi kepolisian. Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam institusi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat. Diharapkan, proses yang sedang berjalan ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kepolisian, yang merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum dan keamanan.