Kapuspen: Revisi UU TNI Dukung Supremasi Sipil dan Kebutuhan Strategis

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini tengah menjadi perhatian dan sorotan publik. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menyatakan bahwa revisi ini merupakan tindakan strategis untuk memperkuat pertahanan negara. Menurutnya, revisi UU TNI tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit, tetapi juga untuk memastikan supremasi sipil di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam keterangan resminya, Mayjen Hariyanto mengungkapkan bahwa tujuan revisi UU TNI ini adalah untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lainnya. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI menghadapi berbagai ancaman, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Hariyanto. Revisi ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam pelaksanaan tugas TNI, yang kini dihadapkan pada berbagai dinamika dan tantangan global.

Salah satu poin penting dari revisi ini adalah pengaturan yang lebih rinci mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Mekanisme dan kriteria penempatan prajurit akan diatur dengan ketat agar tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. Hariyanto menambahkan, “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.”

Revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Merujuk pada meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, aturan mengenai batas usia pensiun diharapkan dapat menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi,” kata Hariyanto.

Lebih lanjut, Mayjen Hariyanto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang mengandung kebencian dan fitnah. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan stabilitas nasional sebagai tanggung jawab bersama.

Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam sistem negara demokrasi. “Pemisahan yang jelas antara militer dan sipil harus dijaga,” tegasnya. Menurut Jenderal Agus, komitmen TNI untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil sangat penting, dengan tetap mempertahankan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.

Revisi UU TNI ditujukan untuk memenuhi kebutuhan strategis yang dapat menjamin keamanan negara, dan diharapkan dapat menciptakan sinergi yang harmonis antara institusi militer dan sipil. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung proses ini demi terbentuknya tata kelola pertahanan yang lebih baik.

Berbagai aspek dari revisi undang-undang ini akan dibahas lebih lanjut melalui forum-forum diskusi seperti rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI. Dengan demikian, diharapkan bisa tercipta regulasi yang tidak hanya relevan, tetapi juga memastikan kedudukan sipil dalam pemerintahan tetap terjaga, sambil menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Berita Terkait

Back to top button