Indonesia

Kasus Penembakan Bos Rental: 3 Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi

Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh oditur militer. Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam.

“Pada siang ini, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan oditur militer yang telah disampaikan,” ungkap Arin Fauzam dalam keterangan resminya yang diterima pada Selasa, 11 Februari 2025. Tanpa adanya bantahan, sidang pun bisa dilanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi.

Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlangsung pada 18 Februari 2025. Oditur militer berencana untuk menghadirkan lima saksi, termasuk anak dari korban, Riski Agam Saputra. Ini merupakan langkah penting dalam proses hukum, mengingat kesaksian dari orang terdekat dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai peristiwa yang terjadi.

Dalam dakwaan yang dilayangkan oleh oditur militer, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 480 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP keterkaitan dengan penadahan. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya didakwa dengan pasal penadahan.

Kasus penembakan Ilyas Abdurahman telah menarik perhatian publik, mengingat korban merupakan seorang pengusaha rental mobil yang dikenal. Penembakan ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan kriminalitas yang terjadi, tetapi juga menyentuh aspek moralitas dan keadilan, terutama saat melibatkan anggota militer.

Pihak oditur militer mengharapkan agar semua saksi yang dipanggil dapat memberikan keterangan yang jelas dan akurat mengenai duduk perkara. Proses ini diharapkan dapat memunculkan fakta-fakta yang tangguh dan mendekatkan keadilan atas insiden tersebut.

Sebelum proses persidangan ini, penyerahan ketiga tersangka oleh Puspomal ke oditur militer menciptakan sorotan lebih di masyarakat, mengingat tantangan dalam menghadapi kasus yang melibatkan aparat militer. Diharapkan penyelidikan dan pengadilan dapat berjalan transparan dan adil tanpa ada intervensi dari pihak tertentu.

Kasus ini adalah salah satu contoh bagaimana tindakan kriminal dapat melibatkan berbagai sektor, termasuk militer. Proses hukum yang berjalan dan keputusan yang akan diambil oleh pengadilan nantinya akan menjadi cerminan komitmen penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

Dengan diagendakannya penelitian saksi selanjutnya, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana jalannya proses persidangan tersebut, serta apa yang akan terungkap dalam keterangannya. Harapan akan keadilan bagi korban dan keluarganya menjadi prioritas utama dalam rangka menuntaskan kasus penembakan yang sangat menyita perhatian ini.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button