
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada hari Jumat, 21 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, seperti yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
“Direncanakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PPN (Pertamina Patra Niaga), yang oleh penyidik telah dinyatakan sebagai AN [Alfian Nasution],” jelas Harli Siregar dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 20 Maret 2025. Dia juga menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa direksi lainnya di PT Pertamina Persero, meskipun tidak merinci identitas saksi-saksi yang telah diperiksa.
Kasus ini mencuat seiring dengan penetapan sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tersangka yang telah ditetapkan mencakup beberapa nama penting dalam struktur manajemen Pertamina, di antaranya:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
5. MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,
6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim,
7. YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera,
8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga,
9. Edward Corne – VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Kejagung telah mengintensifkan penyelidikan terkait kasus ini dan berupaya memastikan apakah ada pihak lain yang perlu dipanggil untuk memberikan keterangan. “Kami mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang pastinya akan terus digali dalam proses penyidikan ini,” tambah Harli. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan tata kelola di perusahaan BUMN, terutama yang berhubungan dengan sektor energi.
Korupsi, terutama dalam sektor minyak dan gas, terus menjadi sorotan di Indonesia. Dengan banyaknya laporan dugaan praktik korupsi, Kejagung tampaknya berkomitmen untuk mengambil langkah tegas. Masyarakat menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan terhadap para tersangka dan apakah mereka akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
Dari kasus ini, sejumlah pengamat menilai bahwa tindakan Kejagung adalah langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah mendarah daging di Indonesia. Terlebih, Pertamina sebagai perusahaan strategis negara patut diharapkan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya.
Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Alfian Nasution dan penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan akan tercipta lingkungan bisnis yang lebih bersih. Masyarakat pun memberikan perhatian besar terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga penegak hukum tersebut dalam memproses perkara ini. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan sistem dan penguatan hukum di seluruh sektor, terutama untuk badan usaha milik negara yang vital bagi perekonomian nasional.