Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka baru dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025).
Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung, yang menemukan bukti kuat terkait dugaan perbuatannya. “Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK periode 2006-2012,” ujar Qohar.
Dalam keterangannya, Qohar menjelaskan bahwa Isa diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investasi, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Jiwasraya diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 16,807 triliun untuk periode 2008-2018.
Kasus Jiwasraya ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dan institusi besar. Tercatat, dalam kasus ini terdapat 13 tersangka korporasi dan enam terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan, Syahmirwan. Selain itu, beberapa nama lain juga muncul dalam daftar tersangka, seperti Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Beberapa fakta terkait kasus ini yang perlu dicatat meliputi:
1. Penetapan tersangka baru membawa dampak besar terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan serta lembaga-lembaga negara lainnya.
2. Kasus Jiwasraya disinyalir melibatkan praktik pengelolaan dana yang tidak transparan, sehingga merugikan banyak pihak dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
3. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional, berupaya untuk memulihkan kerugian negara akibat praktek-praktek korupsi.
4. Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga mengingatkan akan pentingnya kehadiran UU Tipikor sebagai alat untuk menjerat pelaku korupsi demi keadilan bagi masyarakat.
Menurut pengamat hukum, penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka menjadi sinyal bagi upaya pembersihan di tubuh pemerintahan. “Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi pemerintah,” tandasnya.
Ketegasan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini juga mendapat dukungan dari masyarakat yang berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku korupsi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam konteks ini, Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan pentingnya penyelesaian kasus Jiwasraya ini agar tidak menimbulkan dampak buruk yang lebih luas terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, masyarakat juga berharap agar institusi terkait melakukan evaluasi dan perbaikan sistem agar hal serupa tidak terulang. Dalam hal ini, pengawasan yang ketat serta transparansi dalam pengelolaan dana investasi mutlak diperlukan demi melindungi aset negara dan menjaga kepercayaan publik. Dengan penetapan tersangka baru ini, diharapkan kasus Jiwasraya dapat segera menuju penyelesaian dan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat.