Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap CPO!

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Empat orang tersangka dalam kasus yang dinilai mencoreng nama lembaga peradilan ini juga termasuk eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dua pengacara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status keempat orang tersebut menjadi tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jakarta, pada Sabtu (12/4/2025), Qohar menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Muhammad Arif Nuryanta, pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), dan seorang pengacara berinisial AR. Kasus dugaan suap ini bermula dari penelaahan Kejagung terhadap putusan yang dilakukan majelis hakim yang melepaskan tiga perusahaan besar, PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dari segala tuntutan dalam perkara CPO.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para tergugat bukanlah tindak pidana, sehingga kasus yang menyangkut kepentingan banyak pihak ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas oknum yang terlibat. Keputusan tersebut memicu langkah penyelidikan yang lebih mendalam dari pihak Kejagung, yang berkomitmen untuk mengejar keadilan dalam setiap kasus di lingkungan peradilan.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dugaan suap berpotensi terjadi di tahap penanganan perkara yang terkait dengan penetapan status hukum perusahaan-perusahaan tersebut. Kejagung mencatat bahwa terdapat indikasi aliran suap untuk mempengaruhi keputusan hakim dalam perkara tersebut. Penetapan status tersangka ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merusak tatanan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Setelah penetapan tersangka, keempat orang tersebut segera ditahan selama 20 hari di berbagai rumah tahanan, termasuk Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Penahanan ini diharapkan dapat memudahkan penyidik mengumpulkan lebih banyak bukti dan melakukan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Tindakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Hal ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi di sektor peradilan dan menegaskan bahwa tidak ada satu pun orang di atas hukum. Kejagung berupaya agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa praktik suap dan korupsi akan ditindak tegas.

Sementara itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses hukum diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan peradilan yang lebih bersih dan berkeadilan. Kejagung, melalui langkah ini, berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button