Kejagung Usut Suap Ekspor CPO, 7 Tersangka Ditahan!

Jakarta, Podme.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mengusut dugaan suap terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan. Dalam penyelidikan ini, tujuh orang telah ditahan sebagai tersangka, dengan fokus yang terus diarahkan pada pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 14 saksi yang terkait dengan kasus ini. Dari jumlah tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, Marcella Santoso, seorang advokat, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Kejagung. “Penyidik sedang mendalami keterangan para tersangka dan saksi. Saat ini, fokus kami adalah untuk mengumpulkan semua bukti yang relevan,” jelas Harli.

Dugaan suap ini berangkat dari keputusan vonis lepas yang diambil oleh majelis hakim terhadap tiga perusahaan yang didakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO. Pada 19 Maret 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengeluarkan putusan yang kontroversial tersebut. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, informasi terkumpul menunjukkan bahwa suap miliaran rupiah diduga diterima oleh para hakim terkait, yang kemungkinan bertujuan untuk mendorong keputusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Ketiga hakim yang terlibat, yaitu Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto, kini tengah menjalani proses hukum. Mereka merupakan pihak esensial dalam pengambilan keputusan yang dianggap mencederai keadilan. Dalam proses penyidikan ini, Kejagung juga memeriksa Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang diduga berperan dalam aliran dana yang terkait dengan aksi tersebut.

“Ketiga hakim itu menyadari tujuan penerimaan uang, yaitu untuk menghasilkan putusan yang bebas dari tuntutan hukum,” ungkap Abdul Qohar saat konferensi pers. Penetapan tujuh tersangka ini mencakup beragam profesi, dari hakim hingga advokat, menunjukkan bahwa dugaan suap ini melibatkan struktur hukum yang lebih luas.

Proses penyidikan tidak hanya berhenti di penetapan tujuh tersangka tersebut. Koordinasi dan analisis dokumen penting terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua bukti tercatat dan para pelaku bertanggung jawab. Harli Siregar menekankan bahwa jika ditemukan fakta hukum baru selama pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

Berdasarkan data yang ada, daftar tujuh tersangka dalam kasus ini meliputi:
1. Agam Syarif Baharuddin (hakim)
2. Ali Muhtarom (hakim)
3. Djuyamto (hakim)
4. Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara)
5. Marcella Santoso (advokat)
6. Ariyanto (advokat)
7. Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan)

Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan adanya dugaan keterlibatan aparat hukum dalam tindak korupsi. Di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, kasus ini menunjukkan tantangan besar yang harus dihadapi oleh lembaga penegak hukum. Kejagung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat mendapatkan keadilan.

Dengan semakin maraknya kasus korupsi di Indonesia, penyelidikan ini diharapkan bisa menjadi titik awal dalam memperkuat integritas sistem hukum di tanah air. Penyidik berusaha maksimal untuk memastikan bahwa semua tindakan korupsi dapat diungkap dan tidak ada satu pun pelanggar hukum yang luput dari sorotan. Bagi Kejagung, keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi indikator komitmen lembaga dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

Back to top button