Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa mulai 30 Juni 2025, sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Implementasi KRIS direncanakan secara bertahap mulai tahun 2025, dengan harapan sekitar 3.116 rumah sakit di Indonesia telah menerapkan standar baru ini. Namun, saat ini hanya ada 600 rumah sakit yang sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria tersebut meliputi aksesibilitas kamar mandi untuk pengguna kursi roda dan kelengkapan fasilitas medis yang memadai, salah satu tantangan terbesar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Sekitar 49% rumah sakit belum dapat memenuhi standar aksesibilitas yang diperlukan.
Seiring dengan penghapusan kelas rawat inap, perubahan juga terjadi pada struktur iuran BPJS Kesehatan. Meskipun ada rencana untuk melakukan perubahan, saat ini iuran tetap sesuai dengan ketentuan yang ada berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Selama masa transisi, yang berlaku hingga keputusan lebih lanjut dikeluarkan, peserta BPJS Kesehatan akan tetap membayar iuran seperti sebelumnya.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:
-
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran ditanggung oleh pemerintah.
-
Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji atau upah bulanan, terdiri dari 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji atau upah bulanan, juga terdiri dari 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
-
Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah):
- Kelas III: Rp 42.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.
Selama masa transisi ini, peserta diwajibkan untuk membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa tidak akan ada denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026. Namun, denda akan dikenakan bagi peserta yang mendapatkan layanan rawat inap lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Meskipun perubahan kelas rawat inap cukup signifikan, pemerintah berharap bahwa penerapan KRIS dan sistem jaminan kesehatan yang diperbarui ini dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional dapat terwujud lebih baik, di mana semua peserta BPJS Kesehatan, terlepas dari status ekonomi, mendapatkan layanan yang setara. Dengan berbagai perubahan ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan yang lebih baik dalam waktu dekat.