Kemenag Efisiensi Anggaran: Menag Terbang Kelas Ekonomi, Listrik dan Air Dibatasi

Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 12 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi seluruh kepala satuan kerja dalam menjalankan kebijakan anggaran yang lebih hemat dan efisien di lingkungan Kemenag. Dalam edaran tersebut, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pelaksanaan efisiensi anggaran ini juga memperhatikan pedoman dari Kementerian Keuangan untuk menerapkan penghematan yang serupa di setiap kementerian dan lembaga.

Surat edaran tersebut memuat sejumlah langkah konkret untuk efisiensi anggaran, dengan total ada 12 poin yang harus diikuti. Salah satu langkah penting dalam kebijakan efisiensi ini adalah pembatasan penggunaan listrik dan air. Kemenag menetapkan bahwa penggunaan kedua sumber daya tersebut hanya diperbolehkan pada jam kerja, yaitu dari pukul 07.30 hingga 16.00, kecuali pada hari Jumat hingga pukul 16.30.

Di antara poin-poin efisiensi yang diangkat, terdapat beberapa langkah yang cukup menarik perhatian, seperti pembatasan perjalanan dinas. Menteri Agama dan pejabat tinggi lainnya kini diwajibkan menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari dua jam. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu dan mendukung upaya pemerintah dalam penghematan anggaran.

Berikut adalah beberapa poin penting dari kebijakan efisiensi anggaran Kemenag:

  1. Optimalkan Anggaran: Pelaksanaan anggaran harus mendukung program prioritas pemerintah dan Kemenag.
  2. Pengetatan Pengadaan: Pengadaan alat tulis kantor dan kegiatan seremonial akan dilakukan secara selektif.
  3. Penggunaan Sarana dan Prasarana: Pemanfaatan sarana dan prasarana Kemenag harus dilakukan secara bijak.
  4. Pembatasan Penggunaan Listrik dan Air: Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada jam kerja yang telah ditentukan.
  5. Penghematan di Rumah Dinas: Penghematan juga berlaku di rumah dinas pejabat Kemenag.
  6. Minimalkan Pertemuan Luring: Pertemuan tatap muka harus diminimalkan, dan lebih diutamakan menggunakan metode daring.
  7. Pembatasan Perjalanan Dinas: Perjalanan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan yang benar-benar mendesak.
  8. Izin Perjalanan Dinas: Perjalanan dalam negeri harus dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan.

Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini diterapkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan Kemenag dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan pembatasan yang ada, diharapkan penggunaan anggaran akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

Seiring dengan langkah-langkah tersebut, Kemenag juga berupaya untuk membangun kesadaran tentang pentingnya efisiensi di lingkungan kerja. Di tengah situasi ekonomi yang menantang, Kemenag berkomitmen untuk menjalani proses adaptasi yang diperlukan guna mencapai peningkatan kinerja organisasi sembari mengelola sumber daya yang ada dengan lebih baik.

Hal ini merupakan langkah strategis bagi Kemenag untuk menjadi lebih responsif terhadap tantangan keuangan pemerintah di tahun 2025 yang diprediksi akan semakin ketat. Dengan semangat efisiensi dan penghematan, Kemenag berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif tanpa mengorbankan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Back to top button