Jakarta, Podme.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) akan melakukan inovasi dalam pengelolaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M dengan mengumumkan secara terbuka daftar jemaah haji khusus yang berhak untuk melunasi biaya perjalanan haji. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi jemaah.
Dirjen PHU, Hilman Latief, menjelaskan bahwa publikasi daftar nama jemaah haji khusus ini akan dilakukan melalui situs resmi Kemenag dan berbagai media lainnya. "Pendekatan ini serupa dengan yang diterapkan pada jemaah haji reguler. Kami ingin memastikan semua jemaah dapat mengakses informasi ini dengan mudah," ungkap Hilman dalam rapat daring pada Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, daftar nama jemaah haji khusus hanya disampaikan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tanpa akses publik yang jelas. Namun, demi meningkatkan keterbukaan informasi, Kemenag kini memutuskan untuk mengumumkan daftar tersebut secara langsung kepada masyarakat. “Ini adalah komitmen kami untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik,” kata Hilman.
Dalam upaya sosialisasi, Hilman juga meminta para Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi untuk aktif menyampaikan informasi kepada jemaah. Ia mengatakan bahwa sosialisasi ini penting agar jemaah dapat mengetahui lebih awal dan segera menyelesaikan proses pelunasan. “Hal ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan serapan kuota haji khusus,” tambahnya.
Berikut adalah rincian terkait kuota jemaah haji khusus 2025:
- Total Kuota: 17.680 jemaah
- Jemaah berdasarkan nomor urut porsi: 16.128
- Prioritas lansia (1%): 177 jemaah
- Petugas haji: 1.375 (termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan)
Pengisian kuota haji akan dilakukan mulai tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2025 di hari kerja. Jika masih ada sisa kuota setelah periode tersebut, pengisian akan dibuka kembali antara 17 hingga 21 Februari 2025. Proses pengisian tahap akhir, jika dibutuhkan, dijadwalkan pada 27 hingga 28 Februari 2025.
Nugraha Stiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, menekankan pentingnya mengikuti ketentuan dalam proses pengisian kuota. "Para Kepala Bidang Haji diminta memastikan semua langkah berjalan lancar dan transparan," ujarnya.
Informasi ini diharapkan dapat membantu jemaah mengatur jadwal dan keuangan mereka untuk kepergian haji. Pada tahun sebelumnya, sisa kuota haji khusus masih menyisakan 250 tempat, lebih banyak dibandingkan sisa kuota haji reguler. Oleh karena itu, Kemenag mengharapkan agar kuota tahun ini dapat terisi secara maksimal.
Keseluruhan proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemeriksaan dan koordinasi dengan lembaga keuangan yang terlibat dalam penyelenggaraan haji. Rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini juga membahas langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan kelancaran operasional haji di tahun 2025.
Dengan pengumuman daftar jemaah haji khusus ini, Kemenag menunjukkan komitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi dan pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji. Melalui langkah ini, diharapkan semua jemaah dapat memperoleh informasi yang akurat dan timely dalam mempersiapkan keberangkatan mereka.