Indonesia

Kemendikdasmen Yakin: ‘Ujian’ Tak Perlu Dihindari untuk Murid

Praktisi pendidikan Najelaa Shihab mengingatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk tidak perlu ragu dalam menggunakan kata “ujian” dalam sistem pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah terdapat wacana dari pemerintah untuk menghapus kata ujian dan menggantinya dengan istilah baru. Najelaa menegaskan bahwa ujian merupakan bagian integral dari proses belajar-mengajar dan tidak bisa hilang begitu saja dari terminologi pendidikan.

Menurut Najelaa, asesmen atau penilaian dalam pendidikan memang beragam bentuknya. “Asesmen itu ada yang bentuknya ujian, ada yang berbasis project, dan ada juga yang berupa karya-karya serta demonstrasi kompetensi lainnya,” ujarnya saat pertemuan di Jakarta. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa meskipun ada istilah yang diubah, pelaksanaan ujian tetap harus jelas. Menghapuskan kata ujian dapat berpotensi menciptakan miskonsepsi di kalangan masyarakat.

Najelaa menekankan bahwa penghapusan istilah ujian bukan hanya perubahan nomenklatur, tetapi juga sebuah kesempatan untuk merubah cara pandang terhadap keberhasilan pendidikan. “Jangan sampai kita menilai keberhasilan pendidikan hanya dari nilai ujian,” lanjutnya. Menurutnya, berbagai indikator lain juga harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi proses pendidikan secara komprehensif.

Belum lama ini, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengumumkan rencananya untuk menghapus istilah ujian dari sistem pendidikan. Dalam pernyataannya, Mu’ti menggarisbawahi bahwa “hidup kita ini sudah banyak ujian,” yang menunjukkan pandangan bahwa pendidikan tidak semata-mata diukur dari ujian. Namun, ia tidak mengungkapkan istilah pengganti yang akan dipakai.

Dalam konteks ini, faktor-faktor lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah bagaimana masyarakat memandang nilai ujian dalam kerangka keberhasilan pendidikan anak. Najelaa mengingatkan pentingnya aspek-aspek lain yang lebih luas daripada sekadar nilai akademis, seperti keterampilan interpersonal dan partisipasi dalam kegiatan luar kelas, yang juga berkontribusi pada perkembangan siswa.

Seiring dengan wacana ini, Biyanto, yang menjabat sebagai staf ahli bidang regulasi dan hubungan antar lembaga di Dikdasmen, mengonfirmasi bahwa istilah ujian, termasuk Ujian Nasional (UN), tidak akan digunakan lagi di sekolah-sekolah. “Istilah yang akan dipakai nanti adalah tes kompetensi akademik,” ungkap Biyanto, merujuk pada rencana pelaksanaan sistem evaluasi yang baru. Tes kompetensi akademik ini dijadwalkan akan berlangsung pada November 2025 untuk siswa kelas 12 yang berada di jenjang SMA, MA, dan SMK.

1. Ujian menjadi bagian penting dalam proses belajar dan tidak bisa dihilangkan sepenuhnya.
2. Asesmen pendidikan harus mempertimbangkan berbagai bentuk, bukan hanya ujian tradisional.
3. Penghapusan istilah ujian harus diikuti dengan perubahan cara pandang terhadap penilaian pendidikan.
4. Berbagai indikator lain harus menjadi bahan pertimbangan dalam menilai keberhasilan pendidikan.
5. Kementerian berencana mengganti istilah ujian dengan tes kompetensi akademik, dengan pelaksanaan yang dimulai pada November 2025.

Kedepannya, penilaian pendidikan diharapkan dapat lebih holistik dan memberikan gambaran yang lebih baik mengenai perkembangan siswa. Dengan memahami bahwa proses belajar tidak hanya terfokus pada ujian, diharapkan sekolah dapat menciptakan lingkungan yang lebih mendukung perkembangan semua aspek siswa. Musyawarah tentang terminologi pendidikan ini menunjukkan adanya dinamika dalam sistem pendidikan Indonesia yang perlu terus diperhatikan agar tidak terjebak pada satu sudut pandang saja.

Siti Aisyah

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button