Kemenlu Ungkap Kasus TPPO, 19 PMI Terjebak Jadi PSK di Dubai

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyerang belasan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dubai, Uni Emirat Arab. Sebanyak 19 perempuan PMI dilaporkan terjebak dan dieksploitasi sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). Kasus ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri.

Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai telah berupaya secara aktif memantau dan menanggapi modus operasi TPPO yang menargetkan PMI, khususnya perempuan. “Kemlu dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus TPPO, di mana PMI perempuan dieksploitasi secara seksual sebagai PSK di Dubai,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 15 April 2025.

Selama periode Januari hingga Maret 2025, KJRI Dubai mencatat 19 kasus PMI yang menjadi korban eksploitasi seksual. Dari jumlah tersebut, 7 orang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara 12 lainnya masih menjalani proses hukum dan ditampung di shelter KJRI di Dubai. Judha menjelaskan, “Dari 19 korban tersebut, 7 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedangkan 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai.”

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku sangat mengkhawatirkan. Para PMI yang awalnya bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) sering kali tergiur dengan tawaran gaji tinggi. Ketika mereka setuju untuk berpindah pekerjaan, pelaku justru membawa mereka kepada mucikari. “Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK,” tuturnya.

Kejadian ini bukanlah yang pertama kali. Banyak PMI, terutama perempuan, yang berada dalam situasi rentan di luar negeri, di mana mereka sering kali menjadi target tindak pidana perdagangan orang. Debat publik mengenai perlunya perlindungan lebih lanjut bagi PMI di luar negeri semakin mengemuka, terutama dengan adanya laporan kasus-kasus serupa di negara-negara tujuan kerja lainnya.

Untuk meningkatkan perlindungan bagi PMI, pemerintah melalui Kemenlu dan KJRI akan terus berupaya memperkuat kerjasama dengan negara-negara tempat PMI bekerja. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko yang mungkin dihadapi oleh PMI saat bekerja di luar negeri. Judha menambahkan pentingnya pendidikan bagi calon PMI terkait keamanan dan perlindungan hukum.

Selain itu, perhatian juga perlu difokuskan pada pelatihan kesiapan kerja dan pemahaman tentang hak-hak mereka sebelum berangkat ke luar negeri. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko terjunnya PMI ke dalam jeratan perdagangan manusia yang memanfaatkan situasi ekonomi sulit di Indonesia.

Kesadaran dan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya TPPO bisa menjadi langkah awal dalam pencegahan. Kemenlu berkomitmen untuk terus menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam melindungi warganya di luar negeri. Terus menerus berupaya memberikan dukungan kepada para korban, termasuk rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat setelah mereka kembali ke Tanah Air, menjadi bagian integral dari misi perlindungan tersebut.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan baik pemerintah maupun masyarakat dapat lebih waspada dalam memitigasi risiko terkait perdagangan manusia dan menyalurkan informasi yang tepat kepada PMI serta calon PMI.

Berita Terkait

Back to top button