
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah bersatu dalam menanggapi perilaku negatif kendaraan bermotor yang melanggar batas dimensi dan muatan. Dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) secara langsung tanpa tahapan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan transportasi serta efisiensi distribusi logistik nasional.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis, 20 Februari 2025, Menhub Dudy menyampaikan, "Kami dari Kementerian Perhubungan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kementerian Perindustrian. Setelah rapat intensif, akhirnya disepakati bahwa penerapan zero ODOL harus segera dilaksanakan di lapangan." Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah mendengar keluhan masyarakat terkait keberadaan kendaraan ODOL yang seringkali menimbulkan masalah di jalan raya.
Menteri Dudy Purwagandhi juga menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan keselamatan transportasi, khususnya di sektor transportasi darat. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektoral untuk mencapai tujuan tersebut. Kemenhub berencana untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah, dalam rangka pengawasan dan penegakan aturan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia menjelaskan, "Kami selalu mendukung penerapan peraturan zero ODOL. Ini adalah bentuk kesadaran kami dalam menciptakan Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di sektor industri maupun di lapangan." Dukungan Kemenperin sangat penting mengingat bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap keselamatan transportasi namun juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Menhub juga menjelaskan beberapa manfaat dari penerapan kebijakan zero ODOL, antara lain:
Meningkatkan keselamatan jalan raya: Dengan mengurangi jumlah kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan, diharapkan insiden kecelakaan dapat diminimalisir.
Mengurangi kerusakan infrastruktur: Kendaraan yang melebihi kapasitas normatif seringkali menyebabkan kerusakan pada jalan dan jembatan, sehingga penerapan kebijakan ini akan memperpanjang umur pakai infrastruktur.
- Meningkatkan efisiensi distribusi logistik: Kapasitas yang tepat untuk kendaraan akan mendorong sistem distribusi yang lebih efektif, meningkatkan daya saing industri dalam jangka panjang.
Keputusan untuk menerapkan kebijakan zero ODOL tanpa tahapan ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah yang telah lama dikeluhkan oleh masyarakat. Keselamatan pengguna jalan dan kualitas infrastruktur yang lebih baik menjadi goal utama dari langkah ini.
Dudy menyatakan, "Apa yang menjadi keluhan masyarakat, kami sangat mendengar. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan keselamatan transportasi." Selain itu, pemerintah juga berharap bahwa dengan penegakan aturan yang lebih ketat, masyarakat akan lebih mematuhi regulasi yang ada dan dapat tercipta budaya transportasi yang lebih bertanggung jawab di seluruh Indonesia.
Diharapkan, langkah ini akan menjadi tonggak baru dalam upaya mengatasi permasalahan ODOL yang selama ini mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Dengan kolaborasi yang erat antara kedua kementerian, serta dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan sukses dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.