Kementerian Kebudayaan Kumpulkan Musisi Bahas Royalti Kreatif!

Industri musik Indonesia saat ini menjadi sorotan publik, terutama berkaitan dengan masalah royalti untuk pencipta lagu dan penyanyi. Kakao ini memicu berbagai reaksi negatif dari pelaku industri. Meski begitu, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, optimis bahwa perkembangan industri musik saat ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan era sebelumnya.

Giring menyampaikan, “Jauh lebih luar biasa (industri musik saat ini), kalau di era saya, kita harus masuk ke TV, majalah, radio baru bisa sukses.” Di masa kini, berkat kemajuan teknologi digital dan akses internet, para musisi memiliki lebih banyak peluang untuk dikenal. “Sekarang dari digital saja sudah bisa sukses, seperti Bernadya, Sal Priadi, Hindia, Denny Caknan, jadi tidak perlu ke Jakarta untuk sukses,” tutur Giring.

Namun, isu royalti terus menjadi perdebatan hangat. Dalam waktu dekat, Kementerian Kebudayaan berencana menggelar pertemuan dengan para musisi dan pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ini. Giring menjelaskan, “Sehabis Lebaran, semua musisi akan berkumpul di bawah pimpinan pak menteri, dan kita harap bisa solid lagi.”

Ketegangan di industri musik semakin meningkat setelah kasus hukum antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin, dan dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar. Kejadian ini semakin memicu banyak musisi untuk menuntut adanya reformasi yang lebih jelas terkait hak cipta dan royalti.

Para musisi yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pun mendesak agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, sejumlah penyanyi terkenal seperti Ariel Noah, Raisa, dan Armand Maulana juga telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

Masalah royalti di industri musik ini dibagi menjadi beberapa isu sentral, antara lain:

  1. Kepastian Hak Cipta: Musisi dan pencipta lagu mendesak adanya kepastian hukum yang lebih kuat dalam perlindungan hak cipta mereka.
  2. Transparansi Royalti: Terdapat tuntutan untuk transparansi dalam pengelolaan royalti yang diterima oleh musisi.
  3. Revisi Regulasi: Pengajuan revisi undang-undang menjadi sorotan penting untuk menyesuaikan dengan dinamika industri musik yang kian berkembang.
  4. Dampak Digitalisasi: Perubahan pola konsumsi musik yang banyak beralih ke platform digital juga menimbulkan kebutuhan akan aturan yang lebih relevan terkait distribusi royalti.

Perkembangan ini menggambarkan tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku industri musik. Namun, optimisme masih ada, dan Kementerian Kebudayaan berupaya menjembatani kebutuhan antara pelaku industri musik dan regulasi yang ada saat ini. Melalui dialog yang akan digelar, diharapkan akan terbentuk kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, sekaligus memberikan kejelasan terkait hak dan kewajiban musisi dalam industri musik yang kian kompleks.

Pertemuan mendatang dengan para musisi dan pihak terkait diharapkan dapat membuka jalan baru untuk memperbaiki situasi ini. Dengan dukungan dari Kemenbud dan keseriusan para pelaku industri, isu royalti yang sering menjadi sumber konflik dapat memperoleh jalan keluarnya, sehingga industri musik Indonesia dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik.

Berita Terkait

Back to top button