Kenali Syarat Penerima Bantuan Beras 10 Kg Tahun 2025!

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan beras 10 kg untuk membantu meringankan beban hidup masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang kian meningkat. Program ini bertujuan untuk menyediakan pasokan beras kepada keluarga berpenghasilan rendah dan mereka yang terdampak oleh kesulitan ekonomi. Dalam program ini, setiap penerima bantuan akan mendapatkan 10 kg beras yang akan disalurkan melalui kantor desa atau PT. POS Indonesia.

Dengan meningkatnya beban hidup akibat inflasi dan fluktuasi harga bahan pokok, pemerintah memfokuskan program ini terutama kepada kelompok-kelompok yang rentan secara ekonomi. Di antaranya adalah keluarga miskin dan mereka yang tinggal di wilayah yang rawan terhadap krisis pangan. Harapannya, bantuan ini dapat menjadi obat penawar dampak negatif dari situasi ekonomi yang sulit.

Syarat penerima bantuan beras 10 kg telah ditentukan berdasarkan kriteria tertentu. Berikut adalah syarat-syarat utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    Hanya warga negara Indonesia yang dapat menerima bantuan ini.

  2. Terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
    Calon penerima harus merupakan bagian dari PKH yang merupakan program bantuan sosial untuk keluarga kurang mampu.

  3. Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
    Bagi mereka yang sudah terdaftar dalam program BPNT juga berhak menerima bantuan ini.

  4. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan balita atau anak yang berisiko stunting
    Prioritas diberikan kepada keluarga yang memiliki anak-anak yang memerlukan perhatian khusus, terutama terkait gizi.

  5. Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
    Penerima harus dapat menunjukkan bukti identitas yang valid.

  6. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI
    Sebagai langkah untuk memastikan bantuan tepat sasaran, individu yang termasuk dalam kategori ini tidak diperbolehkan menerima bantuan.

  7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Penerima diharapkan terdaftar dalam data resmi dari Kementerian Sosial untuk kelayakan bantuan.

Bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat dan ingin memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan beras 10 kg tahun 2025, dapat melakukan pengecekan secara online melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs pengecekan bansos resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan data wilayah penerima bantuan sesuai lokasi tempat tinggal, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan data di e-KTP atau Dukcapil.
  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk mendapatkan informasi mengenai status penerimaan.

Program bantuan beras 10 kg yang diluncurkan pada tahun 2025 ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Melalui program ini, diharapkan beban hidup masyarakat yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang sulit dapat terkurangi. Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan mengikuti prosedur pendaftaran yang sudah disediakan agar mereka bisa mendapatkan manfaat dari program ini secara optimal.

Exit mobile version