Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa iPhone 16, yang telah diluncurkan di berbagai negara, belum juga muncul secara resmi di Indonesia? Meskipun banyak penggemar produk Apple yang menunggu kehadirannya, harus ada beberapa pertimbangan penting yang perlu diungkap. Situasi ini tidak terlepas dari regulasi yang berlaku yang menjadi penghalang bagi iPhone 16 untuk beredar di pasar Tanah Air.
Salah satu penghambat utama adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia yang belum memberikan izin resmi untuk penjualan iPhone 16. Alasan utamanya berkaitan dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah, di mana Apple harus memenuhi minimal 35 persen komponen lokal agar produk mereka bisa dipasarkan di Indonesia. Aturan ini bertujuan agar perusahaan asing tidak hanya menjual produk tetapi juga berkontribusi terhadap pengembangan industri lokal.
Berikut adalah sejumlah alasan yang menjelaskan mengapa iPhone 16 belum dapat dijual resmi di Indonesia:
Komponen Investasi yang Tidak Sesuai:
Proposal investasi yang diajukan Apple kepada pemerintah dinilai masih mencakup beberapa komponen biaya yang tidak relevan dengan ketentuan TKDN. Hal ini membuat nilai investasi mereka dianggap kurang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemenperin.Revisi Proposal yang Belum Ada:
Setelah negosiasi terakhir pada 7 Januari 2025, pemerintah memberikan kesempatan bagi Apple untuk merevisi proposal mereka tanpa batas waktu yang ketat. Namun, sampai saat ini, tidak ada revisi yang diajukan oleh Apple, yang memperlambat proses perizinan.- TKDN Masih Belum Terpenuhi:
Standar TKDN adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh Apple untuk mendapatkan izin edar di Indonesia. Tanpa komitmen nyata dari Apple untuk memenuhi syarat ini, izin penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia tidak akan diberikan.
Meskipun Apple telah berupaya untuk berinvestasi di Indonesia dengan beberapa skema, langkah-langkah tersebut belum cukup untuk memenuhi regulasi TKDN yang diharapkan pemerintah. Salah satu usaha yang dilakukan adalah investasi di Apple Developer Academy, namun pemerintah menilai skema ini kurang relevan karena lebih fokus pada aspek pendidikan ketimbang manufaktur.
Apple juga sempat mengajukan proposal investasi senilai Rp1,4 triliun, namun Kemenperin menolak proposal tersebut karena tidak semua komponen biaya dianggap berkaitan langsung dengan investasi inti. Bahkan, Apple sempat merencanakan pembangunan pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi sekitar USD 1 miliar atau setara Rp16 triliun, yang diperkirakan dapat menyerap hingga 1.000 tenaga kerja lokal. Namun, investasi ini pun tidak cukup untuk memenuhi ketentuan TKDN yang diperlukan untuk iPhone 16.
Sampai saat ini, Apple masih berkomunikasi dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar dari situasi ini. Ada harapan bahwa Apple akan merevisi proposalnya agar bisa memenuhi ketentuan TKDN atau mencari alternatif lain yang dapat memberikan solusi.
Dengan latar belakang ini, para penggemar produk Apple di Indonesia masih harus bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut. Kesempatan bagi iPhone 16 untuk hadir di pasaran Indonesia tetap terbuka, asalkan Apple dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kita tunggu saja apakah akan ada langkah konkret dari Apple untuk bisa menjawab tantangan ini.