Berita

Kenyataan Pahit Guru Honorer: Terpinggirkan Dari Dapodik 2025!

Para guru honorer di Indonesia kini menghadapi kenyataan pahit perihal status mereka yang terancam akibat kebijakan pemerintah mengenai penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini merupakan langkah besar-besaran yang dilaksanakan pemerintah untuk menghimpun dan menyelesaikan permasalahan pegawai non-ASN, dengan fokus pada kepastian status kepegawaian dan pengangkatan yang lebih terstruktur.

Sejak 2024, pemerintah telah mengimplementasikan penataan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66 yang menyatakan bahwa proses penyelesaian pegawai non-ASN harus tuntas paling lambat Desember 2024. Salah satu langkah kunci dalam penataan ini adalah penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025, yang tidak lagi menerima data baru mengenai tenaga honorer. Akibatnya, banyak guru honorer yang tidak memenuhi kriteria berisiko kehilangan pekerjaan dan terpaksa dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer hanya dilaksanakan untuk mereka yang telah terdaftar dalam database BKN per 31 Desember 2022. “Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desember 2022,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan toleransi bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar sebelum batas waktu tersebut, namun bukan bagi mereka yang baru diangkat setelahnya.

Mulai Oktober 2023, pengangkatan tenaga honorer baru telah dilarang oleh undang-undang ASN 2023. Akibatnya, hanya pegawai non-ASN yang terdaftar sebelumnya yang dapat dipertimbangkan untuk diakomodir dalam sistem. Lebih lanjut, kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu akan dialihkan ke sistem outsourcing, yang juga tidak diperbolehkan mengambil dari tenaga honorer yang sebelumnya ada.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang berada dalam database BKN yang bisa diakui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Dalam konteks ini, Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas melarang Dapodik 2025 dari pencatatan guru honorer baru, sementara guru yang terdaftar dengan TMT lebih dari Desember 2023 sangat mungkin dikeluarkan dari sistem.

Dampak nyata dari kebijakan ini sudah dirasakan di berbagai daerah. Di SMP Solok Selatan, Sumatera Barat, beberapa guru honorer telah dikeluarkan dari Dapodik dan dirumahkan. Salah satu guru honorer, yang dikenal dengan nama akun TikTok @dasrial_95, mengungkapkan kekecewaannya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Saya sudah menjadi guru honorer sejak 2021, tapi ternyata tidak bisa diangkat menjadi PPPK," jelasnya.

Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali, di mana ratusan pegawai non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun terpaksa dirumahkan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi yang telah ditetapkan.

Beberapa faktor yang membuat guru honorer terancam dirumahkan antara lain:

  1. Keterpenuhan Jam Mengajar: Guru yang tidak memenuhi cakupan jam mengajar yang ditetapkan akan kesulitan masuk dalam Dapodik.
  2. Linieritas: Ketidaksesuaian dalam bidang keahlian yang diajarkan juga menjadi faktor penghambat.
  3. TMT Setelah Desember 2023: Guru yang diangkat setelah tanggal tersebut tidak akan diakomodir dalam penataan tenaga non-ASN.

Kebijakan penataan tenaga honorer mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan transparan. Meskipun bertujuan untuk memperbaiki kondisi kerja bagi tenaga pengajar, banyak guru honorer yang kini merasakan dampak buruk dari keputusan ini, yang mengakibatkan ketidakpastian dalam karir dan penghidupan mereka. Dengan penguncian Dapodik 2025, kesempatan bagi guru honorer untuk melanjutkan pekerjaan mereka semakin menipis, sementara regulasi yang ketat membatasi harapan mereka untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.

Rizky Fajar adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button