Kepala BPJN Kalbar Janggal Diduga Tak Laporkan SPBU dan Butik!

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, terjebak dalam sorotan publik setelah diberitakan bahwa dia diduga tidak melaporkan kepemilikan aset penting dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan ini terungkap setelah Dedy menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaannya pada Kamis, 30 Januari 2025, dan selesai sekitar pukul 19.26 WIB.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memberikan klarifikasi bahwa aset yang diduga tidak dilaporkan oleh Dedy termasuk sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan sebuah butik. Pahala mengonfirmasi bahwa Dedy Mandarsyah seharusnya mencatatkan semua aset tersebut dalam laporan yang disetor ke KPK. "Properti, (SPBU dan Butik) iya," ungkap Pahala secara singkat.

Dedy Mandarsyah membantah tuduhan tersebut dan mengklaim telah melaporkan seluruh kekayaannya. Dalam pernyataan yang diberikan kepada media setelah proses klarifikasi, Dedy terlihat percaya diri dan menyatakan, "Nggak ada, semuanya sudah saya laporkan." Meskipun demikian, dia mengakui kepemilikan tersebut sebagai milik orang tuanya. "Itu yang SPBU sama Butik. Itu bukan punya saya, punya dari orang tua," tambahnya.

Kepemilikan harta Dedy Mandarsyah menjadi perhatian karena sebagai pejabat publik, dia diwajibkan untuk transparan mengenai kekayaannya. Laporan terakhir Dedy kepada KPK tercatat pada 14 Maret 2024, di mana dia melaporkan total harta kekayaan mencapai Rp 9,42 miliar. Rincian dari laporan tersebut menunjukkan bahwa Dedy memiliki tiga tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total nilai sebesar Rp 750 juta, serta sejumlah kendaraan dan aset bergerak lainnya.

Berikut adalah ringkasan dari harta kekayaan Dedy Mandarsyah berdasarkan laporan LHKPN yang telah diserahkan kepada KPK:

  1. Total Harta Kekayaan: Rp 9,42 miliar
  2. Properti:
    • 3 tanah dan bangunan (Jakarta Selatan): Rp 750 juta
  3. Kendaraan:
    • Honda CR-V 2019: Rp 450 juta
  4. Harta Bergerak Lainnya: Rp 830 juta
  5. Surat Berharga: Rp 670,7 juta
  6. Kas dan Setara Kas: Rp 6,72 miliar
  7. Hutang: Tercatat tidak memiliki hutang

Dedy Mandarsyah, yang menjadi sorotan karena dugaan ketidakakuratan dalam LHKPN, menyadari bahwa keterlibatannya dalam dunia usaha dan properti menjadi perhatian publik. Namun, dia menegaskan bahwa semua informasi yang diperlukan telah disampaikan kepada KPK, dan tidak ada harta yang disembunyikan.

Proses klarifikasi ini merupakan bagian dari langkah KPK dalam menjaga integritas pejabat publik dan menegakkan transparansi dalam pelaporan kekayaan. Dengan meningkatnya pengawasan terhadap LHKPN, lembaga-lembaga pemerintah diharapkan lebih patuh terhadap peraturan yang ditetapkan, memberikan dampak positif bagi pencegahan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Dedy Mandarsyah kini tengah menunggu hasil dari klarifikasi yang telah dilakukannya. Masyarakat dan media tetap mengawasi perkembangan kasus ini, menantikan langkah selanjutnya dari KPK terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik tersebut. Ini menjadi momentum penting bagi pengawasan dan akuntabilitas pejabat negara, terutama di sektor yang memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Exit mobile version